Infodagang.com, PATI – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, proyek pengadaan mobil ambulans oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sambirejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ditemukan mengalami anomali kronologis yang cukup serius antara tahun penganggaran dan realisasi fisik kendaraan di lapangan.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari aplikasi JAGA KPK, proyek pengadaan ambulans desa ini tercatat dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu mencapai Rp260 juta.
Secara regulasi keuangan negara, anggaran tahun 2025 seharusnya telah selesai diserap, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan secara mutlak paling lambat pada 31 Desember 2025.
Investigasi Lapangan: Menyeberang Tahun Anggaran
Namun, fakta mengejutkan ditemukan oleh Tim Investigasi infodagang saat melakukan survei langsung ke Kantor Desa Sambirejo pada Kamis, 11 Juni 2026.
Di lokasi, tim menemukan satu unit mobil ambulans berbasis Daihatsu Gran Max terparkir di area kantor desa.
Kondisi fisik kendaraan tersebut dipastikan masih sangat baru.
Hal ini diperkuat dengan terpasangnya Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau plat nomor sementara berwarna putih tulisan merah dengan nopol K 7814 DX.
Dokumen sementara dari Satlantas tersebut menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) definitif untuk mobil operasional ini masih dalam proses pengurusan di Samsat.
Bukti Otentik Dokumen Check Sheet VDQS Daihatsu
Kejanggalan semakin dipertegas dengan temuan dokumen internal kendaraan berupa Check Sheet VDQS (Vehicle Delivery Quality Standard) berkode wilayah K (Karesidenan Pati) yang ditinggalkan di dalam unit.
Dokumen Pre Delivery Center Daihatsu tersebut menunjukkan fakta krusial: proses Pre Delivery Inspection (PDI) atau cek kelayakan kualitas akhir mobil baru tersebut baru ditandatangani oleh operator pada Mei 2026.
Secara garis waktu jurnalisme investigasi, temuan ini melahirkan tanda tanya besar: Bagaimana mungkin pengadaan yang diklaim dan dilaporkan menggunakan Dana Desa tahun 2025, namun unit fisiknya baru diproduksi dan lolos uji pabrikan pada Mei 2026? Ada jeda waktu (delay) hingga 5 bulan dari batas akhir tutup buku tahun anggaran.
Potensi Pelanggaran Administrasi hingga Ranah Pidana
Jika merujuk pada asas tahunan anggaran, kondisi ini membuka dua potensi pelanggaran hukum:
1. Indikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif
Jika Pemdes Sambirejo telah melaporkan serah terima barang (BAST) 100% selesai dan mencairkan dana Rp260 juta pada Desember 2025, maka hal tersebut diduga kuat merupakan manipulasi dokumen negara (Fiktif).
Sebab, mobil tersebut secara nyata belum eksis di akhir tahun 2025.
2. Mekanisme SiLPA Terikat & Denda Keterlambatan
Jika pembelanjaan ini menyeberang tahun secara legal, anggaran tersebut wajib dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Terikat pada APBDes Perubahan.
Selain itu, pihak penyedia (dealer/karoseri) wajib dikenakan denda keterlambatan per hari yang harus disetorkan kembali ke kas desa.
Jika denda ini tidak dipungut, hal itu berpotensi merugikan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sambirejo serta pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati untuk mengklarifikasi apakah anomali pengadaan ambulans Rp260 juta ini murni karena kendala antrean karoseri ataukah ada unsur kesengajaan manipulasi laporan administrasi. (Tim Investigasi)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE