Infodagang.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi tegas terkait narasi yang beredar luas di media sosial mengenai audit pajak kendaraan bermotor.
Informasi yang mengeklaim bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menolak audit tersebut dengan alasan “membuka aib negara” dipastikan adalah berita bohong atau hoaks.
Melalui keterangan resmi di akun media sosial X.com Divisi Humas Polri, pihak kepolisian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bersifat menyesatkan.
Tidak Ada Pernyataan Resmi
Polri menekankan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun pemberitaan dari media massa kredibel yang mendukung klaim tersebut.
Narasi yang beredar di platform digital itu merupakan disinformasi yang sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Informasi terkait klaim pernyataan Kapolri yang disebut menolak audit pajak kendaraan bermotor dengan alasan ‘membuka aib negara’ adalah tidak benar dan menyesatkan,” tulis akun resmi X @DivHumas_Polri.
Polri Dukung Transparansi dan Akuntabilitas
Alih-alih menolak pengawasan, Polri menyatakan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai lembaga penegak hukum, Polri mendukung penuh segala bentuk pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta untuk lebih cerdas dalam memilah informasi di ruang digital. Polri mengimbau agar warga tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum jelas kebenarannya.
Tips Menghindari Disinformasi
Untuk menghindari jebakan berita palsu, Polri menyarankan masyarakat melakukan hal berikut:
1. Cek Sumber: Pastikan informasi berasal dari media massa yang memiliki redaksi jelas dan terdaftar.
2. Rujuk Saluran Resmi: Pantau akun media sosial resmi Polri atau situs pemerintah untuk verifikasi.
3. Jangan Reaktif: Jangan langsung membagikan informasi yang memicu emosi sebelum melakukan cross-check.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan simpang siur mengenai isu audit pajak kendaraan bermotor dapat segera berakhir dan masyarakat tetap merujuk pada fakta yang ada. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE