Bocornya Data Pajak: Saat Privasi Warga Pati Jadi Lelucon Sang Plt Bupati Visioner
0:00
--:--
Bocornya Data Pajak: Saat Privasi Warga Pati Jadi Lelucon Sang Plt Bupati Visioner
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Bocornya Data Pajak: Saat Privasi Warga Pati Jadi Lelucon Sang Plt Bupati Visioner

X
Bocornya Data Pajak Saat Privasi Warga Pati Jadi Lelucon Sang Plt Bupati Visioner

Infodagang.com, PATI — Gelar “visioner teknologi” yang kerap disematkan pada Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, tampaknya sedang diuji oleh realitas.

Alih-alih melahirkan lompatan inovasi digital, awal masa jabatannya justru diwarnai kado pahit: bocornya data pribadi wajib pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Sebuah ironi, ketika warga dituntut taat membayar pajak, pemerintah justru “berbaik hati” membagikan privasi mereka secara cuma-cuma ke dunia maya.

“Prasmanan” Data di Situs Resmi Pemerintah

Skandal ini bermula dari situs resmi milik pemerintah, pbb.patikab.go.id.

Berdasarkan investigasi, alih-alih menjadi portal pelayanan yang aman, situs tersebut sempat menjelma bak etalase terbuka yang menyajikan data JavaScript Object Notation (JSON) wajib pajak.

Tidak tanggung-tanggung, informasi sensitif warga tersaji lengkap: mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, ukuran tanah, hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Insiden ini bukan sekadar glitch teknis biasa, melainkan sebuah kelalaian fatal tingkat dewa yang mengubah rahasia dapur warga menjadi konsumsi publik.

Acuh Tak Acuh di Bawah Bayang-Bayang UU PDP

Di tengah krisis keamanan ini, kepemimpinan Risma Ardhi Chandra dipertanyakan. Pihak Pemkab Pati seolah mempertontonkan orkestra keheningan dan bersikap acuh tak acuh.

Mereka tampak lupa bahwa insiden ini bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.

Padahal, hukum tidak mengenal kata “khilaf” bagi instansi publik. Berdasarkan UU PDP, pemerintah yang lalai menjaga data warganya menghadapi ancaman sanksi berat, di antaranya:

Sanksi Administratif & Finansial: Denda raksasa yang bisa mencapai 2% dari anggaran tahunan.

Sanksi Pidana: Ancaman hukuman penjara bagi oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau lalai dalam pemrosesan data.

Selain itu, negara ini masih memiliki Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Artinya, setiap warga Pati yang datanya terekspos memiliki karpet merah untuk menggugat dan menuntut ganti rugi atas kelalaian sistem pemerintahan ini.

Menyikapi pembiaran struktural ini, media Infodagang secara resmi telah melayangkan somasi kepada Pemkab Pati.

Tuntutannya sangat jelas dan mendasar:

1. Segera lakukan press release dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.

2. Lakukan audit forensik dan perbaiki sistem keamanan database secara menyeluruh.

3. Berikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban kebocoran data.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, surat somasi tersebut hanya bertepuk sebelah tangan.

Pemkab Pati memilih berlindung di balik tembok kebisuan, mengabaikan tenggat waktu, dan membiarkan warganya was-was.

Sikap bungkam ini pun meninggalkan satu pertanyaan besar: inikah wujud tata kelola pemerintahan “visioner” yang sesungguhnya, atau sekadar jargon yang gagap menghadapi krisis digital? (red)

Advertisement

Next Article

Data 795 Ribu Wajib Pajak Pati Bocor, Diduga Sengaja Disebarkan

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.