Infodagang.com, PATI — Angin segar sekaligus alarm restrukturisasi fiskal tengah melanda Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Chandra, dikabarkan berencana menghapus kebijakan penarikan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 10 persen.
Rencana strategis ini mencuat usai audiensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Tokoh AMPB, Botok, mengonfirmasi bahwa pucuk pimpinan daerah tersebut telah memberikan lampu hijau untuk mengevaluasi regulasi yang selama ini dinilai membebani pelaku usaha akar rumput.
“Bapak Plt Bupati Chandra sudah menerima aspirasi dan akan menghapus Perda terkait pajak UMKM dan rumah makan sebesar 10%,” ujar Botok saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ancaman Defisit Rp500 Miliar di Sektor PAD
Kendati kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku usaha, para analis keuangan daerah justru memandang rencana ini dengan raut cemas.
Pasalnya, jika instrumen fiskal ini benar-benar ditiadakan, postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati diproyeksikan bakal gembos hingga Rp572 miliar berdasarkan Pagu APBD 2026.
Secara regulasi, pungutan 10 persen tersebut merupakan salah satu mesin utama penggerak kantong daerah.
Kebijakan ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selama ini, sektor pajak daerah dan retribusi menjadi ujung tombak (backbone) pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur dan pelayanan publik.
Belajar dari Estonia atau Risiko “Tenggelam”
Merespons dinamika ini, sejumlah pengamat fiskal daerah mengingatkan Pemkab Pati untuk tidak gegabah.
Penghapusan potensi penerimaan sebesar setengah triliun rupiah tanpa kesiapan sumber pendapatan pengganti dinilai bisa memicu kelumpuhan anggaran belanja.
“Jika Perda itu dihapuskan, maka Pemkab Pati harus mencari alternatif PAD lain di luar pajak, seperti yang dilakukan oleh Negara Estonia,” ungkap salah seorang Pengamat Fiskal Daerah yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, Estonia dikenal global berkat efisiensi tata kelola digital (e-governance) dan optimalisasi aset non-pajak yang mampu menopang belanja publik secara masif.
Namun, pengamat tersebut meragukan kesiapan infrastruktur birokrasi di tingkat daerah untuk mengadopsi model radikal tersebut dalam waktu singkat.
“Tetapi untuk skala Pati, saya rasa sulit. Tanpa kalkulasi matang, kebijakan (penghapusan pajak daerah) itu justru akan membuat Kabupaten Pati semakin hancur dan tenggelam secara finansial,” pungkasnya.
Kini, bola panas kebijakan berada di tangan Plt Bupati Chandra.
Pemkab Pati dihadapkan pada dilema klasik otonomi daerah: menjaga daya beli masyarakat lewat insentif pajak, atau mempertahankan stabilitas kas daerah demi keberlangsungan pembangunan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE