Plt Bupati Pati Terancam Gugatan PTUN Jika Hapus Perda Pajak
0:00
--:--
Plt Bupati Pati Terancam Gugatan PTUN Jika Hapus Perda Pajak
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Plt Bupati Pati Terancam Gugatan PTUN Jika Hapus Perda Pajak

X
Plt Bupati Pati Terancam Gugatan PTUN Jika Hapus Perda Pajak

Infodagang.com, PATI – Sebuah wacana kontroversial baru saja dilontarkan dari kursi pelaksana tugas kepala daerah.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dikabarkan tengah menggodok rencana untuk “menghapus” pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Pati No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah atas tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Meski baru sebatas diskursus, wacana ini memicu alarm bahaya.

Jika sampai dieksekusi, kas daerah terancam kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp500 miliar.

Kalangan pemerhati kebijakan publik dan transparansi anggaran menilai, wacana ini bukan sekadar ide sembarangan, melainkan diduga sebagai “cek ombak” untuk melihat reaksi publik sebelum kebijakan sungguh-sungguh diteken.

Secara yuridis, niat seorang Plt Bupati Pati untuk mengebiri Perda Pajak Daerah adalah manuver yang berpotensi menabrak dinding hukum.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas membatasi kewenangan pejabat sementara (Plt).

Mereka diharamkan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan drastis alokasi anggaran, apalagi menghilangkan sumber pendapatan vital bernilai setengah triliun rupiah.

“Wacana ini sangat berbahaya. Perda itu produk hukum bersama dengan DPRD. Seorang bupati definitif pun tidak bisa sembarangan mencabut Perda hanya dengan selembar SK atau Perbup, apalagi kapasitasnya hanya Plt,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Pati, Mukarrom.

Mencari Motif di Balik Wacana

Redaksi menelusuri lebih jauh esensi dari wacana ini: Mengapa wacana penghapusan kewajiban pajak ini tiba-tiba muncul, dan siapa yang sebenarnya akan diuntungkan?

Nilai Rp500 miliar bukanlah angka retribusi pasar atau parkir jalanan biasa.

Pembebasan pajak sebesar ini identik dengan keringanan bagi wajib pajak berskala kakap atau korporasi besar di wilayah ini.

Jika wacana ini terus digulirkan tanpa transparansi, publik wajar curiga ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang sedang diselundupkan melalui meja eksekutif sementara.

Alarm Bagi DPRD Pati dan Aparat

Wacana ini harus segera disikapi secara agresif oleh DPRD Pati sebagai mitra kritis pemerintah daerah.

Para wakil rakyat diminta tidak lengah dan segera memanggil Plt Bupati Pati untuk meminta klarifikasi resmi dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Jika wacana liar ini dibiarkan bergulir dan berujung pada penerbitan instrumen hukum apa pun yang membebaskan pajak tersebut, publik dan pegiat antikorupsi siap membawa langkah sepihak tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke ranah pelaporan tindak pidana korupsi atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang. (red)

Advertisement

Next Article

Fakta Pajak UMKM Pati: Revisi Perda Lindungi PKL, Bukan Menindas!

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.