Infodagang.com, PATI – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germap) menggelar audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati pada Selasa (2/6/2026).
Pertemuan ini membahas carut-marut infrastruktur jalan di Kabupaten Pati yang dinilai rusak parah dan tak kunjung diperbaiki.
Audiensi yang berlangsung di kantor DPUTR tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto, perwakilan Polresta Pati, serta enam perwakilan warga pelapor jalan rusak.
Dalam kesempatan itu, Germap secara resmi membawa 20 aduan titik jalan rusak yang tersebar di wilayah Pati.
Sorotan Tajam DPRD Pati: Evaluasi Pengawas Jalan!
Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, memberikan kritik keras terhadap kinerja pengawas proyek infrastruktur.
Ia meminta DPUTR bersikap tegas dan melakukan evaluasi total terhadap jajarannya di lapangan.
“Kita juga perlu mengevaluasi pengawas ya Pak. Kita evaluasi pengawas kita, jangan pengawas yang membela pemborong, tapi pengawas yang tenanan (serius),” tegas Joni.
Joni juga mengakui bahwa fungsi pengawasan dari legislatif sering kali baru bergerak setelah menerima aduan langsung dari masyarakat.
“Jadi, kita melakukan pengawasan, kecuali kalau kita dapet laporan dari masyarakat baru kita turun,” imbuhnya.
Kondisi infrastruktur jalan di Pati yang memprihatinkan ternyata juga dirasakan langsung oleh Joni.
Ia blak-blakan menyindir kualitas jalan yang dinilainya sudah masuk kategori sangat parah.
“Memang betul, parah banget. Pati itu parah sekali jalannya. Mobil saya nyasar-nyasar Pak, nyantol mobil saya, padahal Innova,” ungkap Joni di hadapan forum audiensi.
Germap Pertanyakan Realisasi Anggaran Rp210 Miliar
Di sisi lain, pihak Germap mendesak DPUTR Kabupaten Pati untuk transparan mengenai kejelasan jadwal perbaikan jalan.
Pasalnya, anggaran infrastruktur tahun 2026 yang dialokasikan tergolong sangat besar, namun realisasi di lapangan dinilai lambat.
Berikut adalah poin-poin utama yang dituntut oleh Germap dalam audiensi:
1. Jadwal Kepastian: Penjelasan rinci mengenai jadwal pengerjaan perbaikan jalan rusak di lapangan yang hingga kini belum dimulai.
2. Transparansi Anggaran: Rincian penggunaan total anggaran infrastruktur sebesar Rp210 miliar untuk tahun anggaran 2026.
3. Data Kontraktor: Keterbukaan data mengenai perusahaan atau pemborong yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Menanggapi tuntutan tersebut, Joni Kurnianto menyatakan sepakat untuk mengawal transparansi data perbaikan ini agar masyarakat mengetahui pasti ke mana aliran dana besar tersebut didistribusikan.
“Dan kita sepakat, nanti, nanti biar tahu apa aja yang didata. Karena udah banyak sekali, jalan yang mau diperbaiki tadi. Rp210 miliar kan banyak sekali tuh,” pungkas Joni. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE