Infodagang.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam penyaluran dana bantuan sosial bagi korban bencana banjir dan fenomena fuso (gagal panen).
Langkah ini diambil menyusul audiensi dan Rapat Kerja Bersama Kelompok Tani guna mencari solusi konkret atas polemik pencairan dana tersebut pada Rabu (3/6/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pati menyatakan bahwa rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut langsung dari pengaduan warga Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen.
Warga mengeluhkan mekanisme pembagian dana stimulus dari pengajuan tahun 2023 yang baru terealisasi pada tahun anggaran 2026 ini.
Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, total usulan anggaran yang diajukan awalnya mencapai Rp29 miliar.
Dari jumlah tersebut, anggaran yang disetujui dan berhasil dicairkan adalah sebesar Rp15 miliar atau sekitar 50 persen dari total pengajuan.
Hingga saat ini, dana yang telah terdistribusi ke kelompok tani mencapai Rp14,999 miliar, menyisakan saldo administrasi sekitar Rp1.000.000.
Indikasi Kejanggalan di Tingkat Kelompok Tani
Kendati data administratif menunjukkan penyaluran yang hampir menyeluruh, gejolak muncul di tingkat lapangan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengungkapkan adanya laporan ketidaksesuaian prosedur pembagian di tingkat kelompok tani.
Sesuai instruksi BPBD, penyaluran uang tunai seharusnya diselesaikan penuh dalam satu hari tanpa penundaan guna menghindari penyalahgunaan.
”Ada laporan dari warga yang merasa luas lahan terdampaknya mencapai satu hektar namun nominal yang diterima tidak sesuai. Di sisi lain, ada kelompok tani yang menambah-nambahi nominal secara personal dengan dalih menggunakan uang pribadi pengurus kelompok. Ini yang harus kita dudukkan bersama agar klir dan tidak ada dusta,” ujar Ali usai rapat.
Tercatat ada empat kelompok tani di Kecamatan Kayen yang telah mencairkan dana dengan total akumulasi mendekati Rp700 juta per tanggal 28 April 2026.
Atas saran kolektif dari pimpinan dewan serta lintas komisi termasuk Komisi B dan Komisi D DPRD Pati menginstruksikan agar proses verifikasi faktual digeser ke tingkat kecamatan.
Penyelesaian di Tingkat Kecamatan dan Jaminan Keamanan Petani
Langkah pemindahan lokasi verifikasi ke kantor kecamatan ini bertujuan untuk meredam prasangka buruk dan menjaga transparansi.
BPBD bersama Dinas Pertanian diminta mengundang seluruh keluarga penerima manfaat guna mencocokkan dana yang diterima dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pemotongan, kelompok tani diwajibkan mengembalikan hak tersebut kepada petani penerima asli.
Di samping itu, DPRD Pati memberikan atensi khusus terhadap aspek keamanan sosial para pelapor.
Dalam audiensi, terungkap bahwa sejumlah petani sempat merasa khawatir untuk mengadu karena takut akan diintimidasi atau dipersulit dalam mendapatkan jatah pupuk bersubsidi di kemudian hari oleh pihak pengurus kelompok.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pimpinan DPRD memberikan jaminan perlindungan penuh secara kelembagaan.
“Kami tegaskan, jangan sekali-kali mempersulit petani. Hak mereka harus diberikan secara utuh. Jika ada kelompok tani yang sengaja menahan atau mempersulit distribusi pupuk bagi petani yang mengadu, dewan akan langsung meminta dinas terkait untuk memberhentikan kelompok itu sebagai pengecer resmi,” pungkasnya dengan tegas.
Guna memastikan proses ini berjalan objektif, Komisi B dan Komisi D DPRD Pati dijadwalkan akan turun langsung melakukan pendampingan selama proses verifikasi ulang di Kecamatan Kayen serta wilayah kecamatan terdampak lainnya. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE