Infodagang.com, TANJUNGBALAI – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah berubah menjadi arena pertarungan antara keadilan dan dugaan konspirasi.
Di tengah sorotan publik, kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat aktivis Rahmadi telah mengungkap lapisan gelap dalam praktik penegakan hukum, mengarah pada indikasi kuat adanya rekayasa sistematis oleh oknum aparat kepolisian.
Rahmadi, dengan suara bergetar namun tegas, menolak mentah-mentah tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang disematkan Jaksa Penuntut Umum.
Penolakan ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan sebuah seruan perlawanan terhadap apa yang dinilai sebagai pemutarbalikan fakta.
Kejanggalan Krusial: ‘Rekaman Kebenaran’ Melawan BAP Resmi
Puncaknya terjadi ketika tim kuasa hukum Rahmadi, dipimpin oleh Ronald Siahaan, S.H., M.H., membacakan pledoi yang menyertakan sebuah ”rekaman kebenaran” sepotong video CCTV yang memuat kontradiksi fatal dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Video berdurasi singkat itu, tepatnya pada detik 01:50 hingga 02:00, merekam suara saksi Victor Topan Ginting yang secara mencurigakan berujar: “Lombek sudah disitu, jangan kau aneh-aneh, BB kau ini…” sembari tangan saksi terlihat memegang kantong celananya sendiri.
Ironisnya, alih-alih ditemukan di kantong atau badan, BAP kepolisian secara resmi mencatat barang bukti narkotika tersebut ditemukan di lokasi yang jauh berbeda: di bagasi belakang mobil Rahmadi, tersembunyi di dalam kotak lampu.
Keterangan Polisi yang Saling Menghantam
Kejanggalan ini diperparah dengan kesaksian dua anggota polisi penangkap di pengadilan yang saling bertolak belakang.
Satu personel bersaksi barang bukti ditemukan di bangku sopir, sementara rekannya bersikeras menyatakan benda terlarang itu ditemukan di bangku penumpang.
“Dua versi lokasi temuan dari dua aparat yang sama, ditambah BAP yang menyebut bagasi. Ini bukan kebetulan yang bodoh, melainkan sebuah pola rekayasa yang terencana,” ujar Ronald Siahaan dalam konferensi pers usai sidang.
“Video itu bukan sekadar rekaman, tapi bukti hidup bagaimana hukum bisa diretas oleh oknum untuk kepentingan tertentu. Jika manipulasi fakta ini dibiarkan, integritas institusi penegak hukum akan hancur.” lanjutnya
Kotak Pandora Telah Terbuka
Siahaan menegaskan, kasus Rahmadi telah menjadi pintu masuk untuk membongkar “kotak pandora” dugaan penyimpangan hukum yang lebih luas di Sumatera Utara.
“Perkara ini bukan hanya tentang nasib satu orang. Ini tentang wibawa hukum di republik ini. Jika terbukti ada manipulasi, kita sedang menyaksikan keadilan dipermainkan oleh aparatnya sendiri.” ungkapnya.
Rahmadi, aktivis yang kini nasibnya di ujung tanduk, menutup pembelaannya dengan pesan yang menggugat: “Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang siapa pun yang bisa dijebak dengan skenario kotor serupa. Saya melawan, karena diam artinya mati pelan-pelan.”
Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim. Publik menunggu, akankah pengadilan berani menyingkap tabir rekayasa ini, atau membiarkan jejak gelap oknum polisi menjadi preseden buruk bagi keadilan di Tanah Air. Kasus Rahmadi adalah ujian terberat bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE