AKBP Gadungan BNNP Kalteng Tipu Bandar Narkoba, Raup Rp600 Juta dan Jual Sabu Sitaan
0:00
--:--
AKBP Gadungan BNNP Kalteng Tipu Bandar Narkoba, Raup Rp600 Juta dan Jual Sabu Sitaan
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

AKBP Gadungan BNNP Kalteng Tipu Bandar Narkoba, Raup Rp600 Juta dan Jual Sabu Sitaan

X
AKBP Gadungan BNNP Kalteng Tipu Bandar Narkoba, Raup Rp600 Juta dan Jual Sabu Sitaan
Baca 12 detik
  • Warga sipil menyamar perwira BNNP Kalteng, tipu bandar narkoba, raup Rp600 juta.
  • Pelaku jual sabu jaringan napi, ditangkap dengan senpi organik, aksinya sejak Maret 2025.
  • BNNP sita aset hasil kejahatan, telusuri asal senpi dan jaringan penipuan narkoba.

Infodagang.com, PALANGKA RAYAWarga Kalimantan Tengah (Kalteng) digegerkan oleh aksi seorang pria sipil bernama Maman alias Wahyu Bastaman yang menyamar sebagai perwira Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Dengan seragam dinas lengkap, pelaku berhasil menipu para bandar narkoba dan meraup keuntungan mencapai Rp600 juta.

Kasus penipuan dan penyalahgunaan wewenang ini mulai terkuak setelah petugas BNNP Kalteng menangkap tersangka kasus narkoba berinisial Y pada 10 Oktober 2025.

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menciduk S, seorang bandar di Kabupaten Gunung Mas, yang membuat pengakuan mengejutkan. S mengaku telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada seseorang yang mengaku perwira tinggi BNN.

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, membenarkan bahwa Maman alias Wahyu Bastaman bukanlah anggota institusinya.

“Pelaku ini warga sipil murni yang menyamar menggunakan seragam dan mengaku sebagai perwira BNNP Kalteng untuk menipu para bandar. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Kombes Ruslan, Kamis (23/10).

Modus Penipuan dan Jaringan Napi

Hasil pemeriksaan mendalam dari ponsel milik S mengungkap adanya bukti transfer fantastis ke rekening Maman dengan nilai yang diperkirakan antara Rp400 juta hingga Rp600 juta.

Tak hanya memeras, Maman juga diketahui melakukan bisnis gelap dengan menjual sabu-sabu yang ia klaim sebagai “barang bukti sitaan BNN”.

Faktanya, narkoba tersebut sama sekali bukan sitaan resmi BNN, melainkan berasal dari jaringan lain yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial JKT.

“Awalnya tiga ons, lalu bertambah hingga satu kilogram. Sebagian diberikan ke S, sisanya dijual ke pihak lain,” ungkap Ruslan merinci peredaran gelap yang dilakukan Maman.

Dibekuk dengan Senjata Api Organik

Setelah dilakukan pengejaran intensif, Maman akhirnya berhasil dibekuk di Pulang Pisau. Saat penangkapan, ia terbukti membawa senjata api organik lengkap dengan empat peluru aktif yang disembunyikan di dalam mobilnya.

Uang hasil kejahatan yang fantastis itu diakui Maman digunakan untuk membeli aset berharga, termasuk satu unit rumah dan beberapa kendaraan, yang kini telah disita BNNP Kalteng sebagai barang bukti.

Maman mengaku telah melancarkan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025. Ia memanfaatkan nama besar BNN untuk menakut-nakuti para bandar sekaligus memperkaya diri.

Pihak kepolisian menduga kuat pelaku tidak beraksi sendirian dan ada jaringan lain yang terlibat dalam modus penipuan dan peredaran narkoba tersebut.

“Perbuatannya jelas mencoreng nama baik BNN dan menipu masyarakat. Kami pastikan, tidak ada satu pun anggota BNN yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Kombes Ruslan.

Saat ini, BNNP Kalteng tengah menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan Maman, yang diduga diperoleh dari JS, warga Kereng Bangkirai, yang juga disebut terlibat dalam aktivitas perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat guna membongkar tuntas jaringan penipuan dan peredaran narkoba terselubung di Kalteng. (red)

Advertisement

Next Article

Gelisah di Ruang Tunggu, Kurir Narkoba Simpan 100 Gram Sabu di Dubur Dibekuk di Bandara Hang Nadim

Keywords Berita
Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.