Infodagang.com, JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, angkat bicara menanggapi polemik video viral yang melibatkan Gus Elham.
Video tersebut, yang memperlihatkan Gus Elham beberapa kali mencium seorang anak perempuan, telah memicu kegaduhan dan perdebatan di ruang publik.
Dengan nada tegas, Romo Muhammad Syafii menyatakan sikapnya saat ditemui awak media di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” ujar Wamenag pada Selasa, 11 November 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa perilaku yang terekam dalam video tersebut jauh dari etika dan norma yang diharapkan.
Romo Syafii menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
Ia merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang menjadi pedoman utama dalam menciptakan madrasah dan pesantren ramah anak.
“Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” jelas Romo Syafii.
Ia mengakui bahwa kasus-kasus semacam ini mungkin masih terjadi, namun Kemenag bertekad untuk meningkatkan pengawasan secara signifikan demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Menanggapi kemungkinan adanya tindak lanjut berupa pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban adalah bagian integral dari upaya Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan.
“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” tandas Romo Syafii, menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan penertiban untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap tokoh agama serta institusi pendidikan keagamaan. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE