Infodagang.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat perlindungan bagi jurnalis melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers.
Mekanisme Hak Jawab Jadi Syarat Mutlak
MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini, frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan dimaknai secara konstitusional bersyarat.
Artinya, sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan kode etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Poin Utama Putusan MK 145/2025:
1. Prioritas Dewan Pers: Sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung masuk ke ranah peradilan.
2. Restorative Justice: Perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas secara sah kini mengedepankan pemulihan hak melalui jalur profesi.
3. Instruksi bagi Aparat: Kepolisian dan kejaksaan diimbau menolak aduan pers yang belum menempuh jalur penyelesaian di Dewan Pers.
“Putusan ini lahir untuk menghapus ketidakpastian hukum dan memastikan wartawan tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” bunyi pertimbangan MK.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi upaya “potong kompas” dalam melaporkan karya jurnalistik ke pihak kepolisian sebelum menempuh jalur mediasi sesuai mandat UU Pers. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE