Putusan MK 145: Wartawan Tak Bisa Dipidana Sebelum Jalur Dewan Pers
0:00
--:--
Putusan MK 145: Wartawan Tak Bisa Dipidana Sebelum Jalur Dewan Pers
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Putusan MK 145: Wartawan Tak Bisa Dipidana Sebelum Jalur Dewan Pers

X
Putusan MK 145

Infodagang.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat perlindungan bagi jurnalis melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers.

Mekanisme Hak Jawab Jadi Syarat Mutlak

MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini, frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan dimaknai secara konstitusional bersyarat.

Artinya, sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan kode etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Poin Utama Putusan MK 145/2025:

1. Prioritas Dewan Pers: Sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung masuk ke ranah peradilan.

2. Restorative Justice: Perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas secara sah kini mengedepankan pemulihan hak melalui jalur profesi.

3. Instruksi bagi Aparat: Kepolisian dan kejaksaan diimbau menolak aduan pers yang belum menempuh jalur penyelesaian di Dewan Pers.

“Putusan ini lahir untuk menghapus ketidakpastian hukum dan memastikan wartawan tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” bunyi pertimbangan MK.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi upaya “potong kompas” dalam melaporkan karya jurnalistik ke pihak kepolisian sebelum menempuh jalur mediasi sesuai mandat UU Pers. (red)

Advertisement

Next Article

Prasetyo Hadi: Silakan Kritik Pemerintah Asal Santun dan Konstruktif

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.