Infodagang.com, LAMONGAN – Hasil koordinasi intensif antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Lamongan, membuahkan hasil signifikan.
Empat orang terduga pelaku Jukir Liar JLU Lamongan yang sempat membuat resah masyarakat dan viral di media sosial, akhirnya menyerahkan diri dan membuat pernyataan resmi.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (28/11/2015) di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Deket. Keempat terduga pelaku juru parkir liar tersebut hadir dan bersikap kooperatif.
Dalam pertemuan tersebut, mereka secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat yang dirugikan.
Untuk menjamin perbuatan serupa tidak terulang, keempatnya juga membuat surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sidorejo beserta perangkatnya, perwakilan Satlantas Polres Lamongan, Dinas Perhubungan, dan anggota Polsek Deket, serta sejumlah masyarakat sekitar.
Kepala Desa Sidorejo, yang enggan disebut namanya, membenarkan bahwa bahu jalan Jalan Lingkar Utara (JLU) memang bukan peruntukan tempat parkir.
“Memang benar beberapa waktu lalu mereka pernah meminta izin dan meminta diterbitkan karcis. Tapi kami tidak memberikan izin tersebut, karena Bahu Jalan JLU bukanlah tempat parkir,” tutur Kades.
Lebih lanjut, Kades menjelaskan bahwa meskipun izin tidak diberikan, para terduga pelaku tetap beroperasi dengan membuat kertas parkir sendiri yang kemudian menjadi pemicu viralnya masalah ini di media sosial.
Dengan adanya surat pernyataan bermaterai ini, pihak terkait berharap dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan ketertiban dan fungsi jalan di wilayah JLU Lamongan.
Satlantas Lamongan bersama Dishub akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE