Infodagang.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka opsi untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11 persen.
Wacana kebijakan fiskal ini dilontarkan pemerintah sebagai langkah strategis untuk menjaga dan mendorong daya beli masyarakat ke depan.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada hari Selasa (14/10/2025), Menkeu Purbaya menyatakan bahwa kajian mendalam mengenai penurunan tarif PPN akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Ada pertanyaan, apakah ada rencana mengurangi PPN. Kita akan lihat seperti apa kondisi ekonomi dan penerimaan negara kita sampai akhir tahun ini. Saya sekarang belum terlalu clear,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, keputusan untuk menurunkan PPN akan sangat bergantung pada hasil evaluasi fiskal dan pertumbuhan ekonomi di akhir tahun 2025. Jika kondisi penerimaan negara memungkinkan, kebijakan ini akan dieksekusi.
“Nanti akan kita lihat, bisa tidak kita turunkan PPN itu. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tegasnya.
Alasan di Balik Kajian Penurunan PPN
Seperti diketahui, tarif PPN terakhir kali dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif ini seharusnya naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan PPN umum dan hanya memberlakukan tarif 12 persen untuk kelompok Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Langkah Menkeu Purbaya mengkaji penurunan PPN ini disambut positif oleh sejumlah ekonom.
Penurunan PPN dianggap dapat membuat harga barang dan jasa menjadi lebih terjangkau, sehingga merangsang konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah berjanji akan terus memantau dinamika harga komoditas global serta sektor-sektor domestik seperti manufaktur dan jasa yang selama ini memberikan kontribusi positif pada penerimaan negara. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE