Infodagang.com, TUBAN – Aktivitas pertambangan yang dikelola oleh Agus Santoso dan Siska di wilayah Kabupaten Tuban kini menjadi sorotan tajam publik.
Bukan hanya persoalan izin lahan, aroma penyimpangan mencuat terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat di area tambang tersebut.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas pengisian solar bersubsidi dalam skala besar yang masuk ke area pertambangan secara masif.
Padahal, sesuai regulasi, sektor pertambangan dilarang keras menggunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Kami heran, tambang sebesar itu mengapa masih menggunakan BBM subsidi? Ke mana fungsi pengawasannya?” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (27/12).
Secara aturan, penggunaan solar subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Tindakan Agus Santoso dan Siska dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merampas hak energi masyarakat luas di Bumi Wali.
Ironisnya, meski praktik ini diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dinilai masih belum mengambil tindakan tegas.
Sikap diamnya aparat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap pengusaha tambang.
“APH terkesan belum memberikan ketegasan. Sekarang bola panas ada di tangan Dinas ESDM dan BPH Migas. Masyarakat menanti, apakah hukum akan tajam ke atas atau justru tumpul jika berhadapan dengan pengusaha?” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi ini.
Reporter: Ari dan Tim






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE