Infodagang.com, PATI – Praktik penambangan material batuan dan tanah urug (Galian C) ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ini disebut telah membentuk “ekonomi gelap” yang masif, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial yang nyata.
Maraknya tambang ilegal, khususnya di wilayah Pegunungan Kendeng seperti Kecamatan Sukolilo, Kayen, Pucakwangi, hingga Jakenan, bak fenomena jamur di musim hujan.
Ironisnya, dari puluhan titik yang beroperasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria mencatat hanya sedikit yang benar-benar mengantongi izin resmi.
Kerusakan Lingkungan dan Bencana Sosial
Dampak dari “ekonomi gelap” Galian C ini meluas dari aspek ekologi hingga infrastruktur publik:
Kerusakan Lingkungan Parah: Penggalian yang tidak terkendali dengan kedalaman mencapai 5-10 meter merusak ekosistem Pegunungan Kendeng yang merupakan kawasan penting sebagai penopang air.
Hal ini meningkatkan risiko erosi, tanah longsor, dan mengancam sumber daya air bersih bagi masyarakat sekitar.
Kerusakan Infrastruktur: Ratusan truk pengangkut material tambang yang melebihi batas tonase (overload) hilir mudik setiap hari, menjadi penyebab utama kerusakan parah di ruas-ruas jalan desa dan kabupaten, seperti jalur Kayen-Maitan.
Ancaman Kesehatan dan Ekonomi Warga: Debu tebal akibat aktivitas tambang memicu polusi udara yang mengancam kesehatan pernapasan warga.
Selain itu, banjir dengan ketinggian hingga satu meter juga dilaporkan terjadi saat musim hujan akibat perubahan kontur tanah, mengganggu roda perekonomian lokal.
Kerugian Negara dan Indikasi Pembiaran
Aktivitas penambangan tanpa izin ini secara langsung menyebabkan kerugian finansial bagi negara karena para pelaku lolos dari kewajiban pajak dan retribusi.
Padahal, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku usaha tambang ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Beberapa kelompok masyarakat dan aktivis bahkan menduga adanya backing atau pembiaran dari oknum-oknum berwenang, mengingat aktivitas tambang ilegal ini terus berlangsung terang-terangan dan seolah-olah “kebal hukum” meskipun sudah berulang kali dilaporkan dan dipublikasikan media.
Praktisi hukum bahkan menegaskan bahwa pihak manapun, termasuk perusahaan atau perorangan yang membeli material hasil tambang ilegal, dapat dikategorikan sebagai penadah dan dipidana.
Tuntutan Aksi Tegas
Merespons kondisi ini, warga yang tergabung dalam berbagai aliansi telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa, menuntut Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera bertindak tegas.
“Kami minta tambang ilegal yang tidak disertai izin itu ditutup, karena sangat merugikan dan dampaknya sangat luar biasa di masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga dalam audiensi dengan DPRD Pati.
Pihaknya menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin agar tercipta iklim pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Namun, penindakan yang dinilai belum signifikan dan berkelanjutan membuat “ekonomi gelap” Galian C di Pati hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang mendesak untuk diselesaikan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE