Infodagang.com, SEMARANG – Budaya “titipan” atau faktor suka dan tidak suka (like and dislike) dalam promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah resmi dipangkas.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama 35 pemerintah kabupaten/kota resmi menyepakati penerapan Sistem Manajemen Talenta sebagai standar baru penempatan pejabat.
Penandatanganan komitmen besar ini berlangsung di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (8/1/2026), yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrullah.
Standardisasi Berbasis Kompetensi
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa transparansi karier ASN kini dipayungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
Artinya, posisi mulai dari staf hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) murni ditentukan oleh kompetensi individu, bukan kedekatan personal.
“Tidak ada lagi mutasi atau pengangkatan yang subjektif. Manajemen talenta mewadahi kemampuan nyata tiap individu. Ini juga menjadi dasar pemberian tunjangan dan promosi,” ujar Luthfi.
Evaluasi Berkala dan Transparansi
Sistem baru ini tidak hanya soal pengangkatan, tapi juga pengawasan. Kinerja dan disiplin ASN akan dipantau secara ketat setiap tiga hingga enam bulan sekali.
Langkah ini membuahkan hasil manis, di mana BKN RI menobatkan Pemprov Jateng sebagai daerah terbaik dalam penerapan manajemen talenta nasional.
Hingga saat ini, baru lima daerah di Jateng yang sudah sepenuhnya menerapkan sistem ini, yaitu:
-
Kabupaten Cilacap
-
Kota Magelang
-
Kota Tegal
-
Kota Pekalongan
-
Kota Semarang
Target Satu Tahun Kedepan
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakhrullah, menargetkan dalam satu tahun ke depan seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengadopsi sistem serupa.
BKN berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan agar objektivitas menjadi kekuatan baru dalam membangun SDM pemerintah.
“Jika manajemen talenta berjalan, pengangkatan pejabat akan jauh lebih efektif. Tujuannya jelas, agar visi-misi kepala daerah bisa tercapai lebih cepat melalui tangan-tangan profesional,” pungkas Zudan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE