Infodagang.com, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) secara resmi memberikan klarifikasi terkait penindakan sebuah mobil mewah jenis Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan plat nomor dinas Kemhan 50212-00.
Insiden tersebut terjadi di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (28/1).
Penangkapan ini sempat menarik perhatian publik lantaran penggunaan atribut dinas pada kendaraan non-operasional.
Hasil Penelusuran: Plat Nomor Tidak Terdaftar
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi yang dilakukan oleh pihak internal, Kemhan memastikan bahwa mobil Porsche tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi.
Penggunaan plat nomor dinas pada kendaraan tersebut dinyatakan ilegal dan tidak sesuai peruntukannya.
Kronologi Penanganan dan Proses Hukum
Langkah tegas segera diambil oleh pihak keamanan di lapangan:
- Penanganan Awal: Dilakukan oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma berkoordinasi dengan Satprov Kemhan.
- Pelimpahan Kasus: Pengemudi beserta kendaraan telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur.
- Proses Hukum: Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan atribut negara.
Komitmen Menjaga Integritas Institusi
Melalui klarifikasi ini, Kemhan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan.
”Kami mendukung penuh penindakan dan penertiban terhadap setiap bentuk penyalahgunaan atribut dinas demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik,” tulis keterangan resmi Kemhan.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan identitas instansi pemerintah untuk kepentingan pribadi. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE