Infodagang.com, PATI — Ruang digital kembali dihebohkan dengan beredarnya konten visual diduga ujaran kebencian yang menyerang institusi Polresta Pati.
Konten provokatif tersebut secara terang-terangan memuat narasi tudingan serta menyebut jabatan dan nama pejabat kepolisian secara terbuka.
Penyebaran konten ini diduga diperkuat oleh jaringan akun media sosial tidak autentik (akun palsu) yang terus mereproduksi narasi serupa.
Fenomena ini dikhawatirkan dapat menggiring opini publik secara negatif tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur.
Tujuannya agar ruang publik tetap kondusif dan terhindar dari narasi provokatif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Tokoh pemuda, Anang Afiyana Firdaus, menegaskan bahwa meski kritik adalah bagian dari demokrasi, penyampaiannya harus tetap melalui koridor hukum yang berlaku.
”Jika ada dugaan pelanggaran, mekanisme hukum telah tersedia. Penyebaran tudingan bernuansa ujaran kebencian justru berpotensi memicu persoalan hukum baru bagi penyebarnya,” ujar Anang.
Hingga saat ini, pihak Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil untuk menindaklanjuti peredaran konten tersebut. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE