Reforma Agraria Pati: Solusi Konkret Sengketa Lahan Pundenrejo
0:00
--:--
Reforma Agraria Pati: Solusi Konkret Sengketa Lahan Pundenrejo
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Reforma Agraria Pati: Solusi Konkret Sengketa Lahan Pundenrejo

X
Rapat Lahan Tayu

Infodagang.com, PATIPemerintah Kabupaten Pati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertegas komitmen dalam penyelesaian sengketa lahan melalui skema strategis.

Langkah ini dipertajam dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang digelar di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Senin (9/3).

Fokus utama pertemuan ini adalah merumuskan solusi berkelanjutan bagi lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.

Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan atensi khusus agar konflik agraria ini berakhir dengan keadilan bagi semua pihak.

“Kami mengedepankan koordinasi lintas sektoral agar penyelesaian sengketa di Pundenrejo berjalan transparan, adil, dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Chandra.

​Lebih dari sekadar pembagian sertifikat, Reforma Agraria di Kabupaten Pati dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.

Plt. Bupati menjelaskan bahwa program ini mencakup dua pilar utama: Penataan Aset dan Penataan Akses.

Masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga dukungan akses untuk mengelola lahan tersebut secara produktif. Inilah inti dari kesejahteraan yang ingin kita capai,” imbuhnya.

Sebaran Objek Strategis TORA di Pati

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, menjelaskan bahwa reforma agraria adalah cara negara hadir untuk menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih merata.

Di Kabupaten Pati, pelaksanaan program ini difokuskan pada sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), antara lain:

Desa Pundenrejo (Tayu): Fokus penyelesaian melalui HPL Badan Bank Tanah.

Desa Dororejo (Tayu) & Desa Bakalan (Dukuhseti): Penataan kawasan tanah timbul yang dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak produktif.

Desa Sumbermulyo (Tlogowungu): Penataan kawasan hutan yang telah lama menjadi permukiman dan lahan garapan warga.

“Melalui reforma agraria, kita pastikan penggunaan dan pemanfaatan tanah dilakukan secara adil demi meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal,” pungkas Kartono.

Pemerintah Kabupaten Pati berharap sosialisasi ini menjadi titik balik percepatan administrasi pertanahan yang lebih rapi, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria di masa depan melalui sinergi dengan Badan Bank Tanah. (red)

Advertisement

Next Article

Aroma Nepotisme di Pati? Teka-teki Kenaikan Jabatan Camat Jaken

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.