Aroma Nepotisme di Pati? Teka-teki Kenaikan Jabatan Camat Jaken
0:00
--:--
Aroma Nepotisme di Pati? Teka-teki Kenaikan Jabatan Camat Jaken
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Aroma Nepotisme di Pati? Teka-teki Kenaikan Jabatan Camat Jaken

X
Kantor Kecamatan Jake

Infodagang.com, PATI – Kursi kepemimpinan di Kecamatan Jaken kini tengah digoyang isu tak sedap.

Tri Agung Setiawan, yang baru saja menduduki jabatan sebagai Camat Jaken, dituding melompati pagar regulasi demi meraih posisi strategis tersebut.

Berdasarkan investigasi dan keterangan yang dihimpun tim redaksi pada 7 Maret 2026, mencuat indikasi kuat adanya pengabaian mekanisme baku dalam penempatan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya ketidakwajaran dalam rekam jejak karier Tri Agung.

Secara hitungan kepangkatan dan tahapan regulasi, dia (Tri Agung) seharusnya belum memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Camat. Ini seperti ada akselerasi paksa yang menabrak aturan,” ungkap narasumber tersebut kepada Batara.news.

Loncatan jabatan ini memicu spekulasi liar mengenai adanya “tangan tidak terlihat” atau praktik nepotisme di balik Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Secara prosedural, pengisian jabatan camat harus memenuhi kriteria senioritas, kompetensi, dan rekam jejak yang sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sikap Antikritik: Blokir Bukan Jawaban

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada 9 Maret 2026 justru menemui jalan buntu.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau menunjukkan transparansi sebagai pejabat publik, Tri Agung Setiawan justru menunjukkan sikap resisten.

Saat dihubungi untuk memberikan hak jawab, Tri Agung memilih bungkam seribu bahasa.

Tak berhenti di situ, ia justru melakukan tindakan yang dinilai mencederai kebebasan pers dengan memblokir nomor kontak wartawan tak lama setelah pertanyaan konfirmasi dilayangkan.

Sikap tertutup ini justru mempertebal kecurigaan publik.

Jika memang prosedur yang dilalui sudah sesuai aturan, mengapa sang Camat harus alergi terhadap pertanyaan media?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati terkait legalitas pelantikan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen transparansi birokrasi di Kabupaten Pati. (red)

Advertisement

Next Article

PN Pati Mediasi Gugatan CLS Tunjangan 50 Anggota DPRD, Ini Poinnya

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.