Infodagang.com, PATI – Perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang seharusnya menjadi simbol integritas dan pola hidup sehat, justru ternoda oleh praktik “pola administrasi gelap” di Kabupaten Pati.
Alih-alih menggunakan jalur resmi, dana sumbangan dari berbagai pihak diduga kuat mengalir ke rekening pribadi milik individu berinisial TM.
Dalih “Ribetnya” Birokrasi di Balik Dana Liar
Dilansir dari Portalljateng, Ketua Panitia HKN 2023, Joko Santoso, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya praktik tersebut.
Ia berdalih bahwa penggunaan rekening perorangan dilakukan karena proses pembuatan rekening resmi atas nama panitia dianggap terlalu berbelit-belit dan memakan waktu.
”Kami sudah mengusulkan buat nomor rekening HKN, tapi ada kesulitan mengingat waktu yang dekat, harus ada NPWP, akta notaris, dan sebagainya. Sangat repot itu,” cetus Joko, Kamis (26/3/2026).
Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa aturan administrasi keuangan negara dianggap sebagai hambatan bagi panitia, sehingga mereka memilih “jalan pintas” dengan menitipkan dana publik ke rekening pribadi rekan sejawat.
Praktik Menahun yang Terabaikan
Ironisnya, Joko mengklaim bahwa pola pengelolaan dana yang tidak lazim ini bukanlah barang baru, melainkan praktik yang sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.
Dana yang terkumpul diketahui berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari rumah sakit swasta, klinik, apotek, hingga showroom kendaraan bermotor.
Tanpa rekening resmi, pengawasan terhadap arus masuk dan keluar uang (cash flow) menjadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan, pemotongan sepihak (kickback), hingga potensi penggelapan yang sulit dilacak oleh audit resmi.
Jerat Hukum: Pelanggaran Serius Administrasi Negara
Praktik “titip rekening” ini nyatanya berbenturan keras dengan regulasi keuangan negara.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan dana publik wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang penempatan dana taktis atau hibah di luar rekening resmi yang terdaftar.
Jika dana tersebut berasal dari pihak ketiga terkait jabatan panitia sebagai ASN atau penyelenggara negara, tindakan ini berisiko masuk dalam kategori Gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) atau Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Investigasi Panitia HKN 2024
Upaya untuk menggali lebih dalam mengenai keberlanjutan praktik ini pada tahun 2024 menemui jalan buntu.
Dr. Agung Andre, yang menjabat sebagai Ketua Panitia HKN 2024, memilih bungkam seribu bahasa.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons maupun klarifikasi resmi terkait alasan mengapa sistem rekening perorangan ini masih dipertahankan.
Publik kini menanti keberanian pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk membedah aliran dana di rekening TM tersebut guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun praktik pungutan liar di balik kedok perayaan HKN. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE