Gugatan Warga Vs DPRD Pati: Mediasi Tunjangan Perumahan Berakhir Buntu
0:00
--:--
Gugatan Warga Vs DPRD Pati: Mediasi Tunjangan Perumahan Berakhir Buntu
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Gugatan Warga Vs DPRD Pati: Mediasi Tunjangan Perumahan Berakhir Buntu

X
Gugatan CLS Yayak Gundul

PATI, Infodagang.com – Upaya perdamaian melalui jalur mediasi terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap anggota DPRD Kabupaten Pati resmi menemui jalan buntu.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Selasa (31/3/2026) tersebut gagal mencapai kesepakatan antara warga sebagai penggugat dan pihak legislatif sebagai tergugat.

Tuntutan Warga: Kembalikan Uang Rakyat

Kuasa hukum penggugat, Edi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dari poin-poin tuntutan awal.

Fokus utama gugatan ini adalah mendesak seluruh anggota DPRD Pati untuk mengembalikan dana tunjangan perumahan yang telah mereka terima.

“Kami tetap pada pendirian awal. Sebanyak 50 anggota DPRD Pati harus mengembalikan tunjangan perumahan tersebut. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, mengingat masih banyak warga Pati yang hidup di bawah garis kemiskinan,” tegas Edi usai persidangan.

Kritik Terhadap Sikap Anggota Dewan

Edi menyayangkan sikap para anggota dewan yang terkesan melempar tanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selaku penerbit Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan tersebut.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya memiliki kepekaan sosial untuk menolak kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Edi pun membandingkan sikap DPRD Pati dengan legislatif di tingkat provinsi.

‎”Kami tidak menggugat Perbupnya, tapi anggota DPRD Pati ini kan wakilnya seluruh rakyat Pati. Kalau anggota dewan berpihak pada rakyat, harusnya saat itu menolak adanya Perbup itu. Harusnya DPRD Pati belajar dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah yang memilih tidak menerima Tunjangan Perumahan karena melihat kondisi rakyatnya banyak yang belum punya hunian layak,” ujarnya.

Pembanding: DPRD Provinsi Jawa Tengah memilih tidak menerima tunjangan serupa demi empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Kritik: DPRD Pati dianggap kurang memiliki “sense of crisis” terhadap warga yang bahkan belum memiliki hunian layak.

Lantaran mediasi gagal, kasus ini akan berlanjut ke meja hijau.

Sidang perdana gugatan CLS dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (DPRD Pati) atas tuntutan yang dilayangkan oleh warga. (red)

Advertisement

Next Article

Momen Halal Bihalal, PKK Kabupaten Pati Tekankan Kekompakan Organisasi

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.