Infodagang.com, PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Hiburan Malam.
Pernyataan ini merespons rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Polresta Pati untuk menyusun payung hukum baru guna menertibkan menjamurnya tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Narso menilai, pembentukan regulasi baru belum mendesak karena Pati sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Regulasi tersebut dinilai sudah cukup akomodatif karena ikut mengatur batasan operasional tempat hiburan.
Menurutnya, daripada menghabiskan anggaran besar untuk menyusun undang-undang baru, Pemkab Pati sebaiknya fokus mengoptimalkan regulasi yang sudah eksis.
“Perda hiburan malam belum sampai ke kami. Saat ini yang ada baru Perda Pariwisata. Regulasi kita sebenarnya sudah ada, tinggal diperkuat. Ranah penegakan Perda ini ada di Pemkab, berarti leading sector-nya adalah Satpol PP,” ujar Narso, Sabtu (13/6).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak menampik bahwa bisnis karaoke dan hiburan malam di Pati masih menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah.
Beberapa persoalan krusial yang belum tuntas di antaranya meliputi:
– Pelanggaran jam operasional.
– Keterlibatan anak di bawah umur.
– Peredaran minuman keras (miras).
– Kebocoran sektor pajak hiburan yang belum terakomodasi maksimal.
Narso mengidentifikasi bahwa kendala utama mandeknya penertiban ini berakar pada keterbatasan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD Pati mendorong adanya intervensi anggaran agar Satpol PP dapat bergerak lebih masif dalam menegakkan aturan pariwisata.
“Salah satu kendala utamanya adalah anggaran. Kalau anggarannya minim, tentu penindakan di lapangan tidak bisa berjalan maksimal. Semua pergerakan ada aturannya (dan butuh operasional),” pungkas Narso. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE