KPK Limpahkan Berkas Kasus Sudewo, Sidang Digelar di Semarang
0:00
--:--
KPK Limpahkan Berkas Kasus Sudewo, Sidang Digelar di Semarang
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

KPK Limpahkan Berkas Kasus Sudewo, Sidang Digelar di Semarang

X
KPK Limpahkan Berkas Kasus Sudewo, Sidang Digelar di Semarang
Baca 13 detik
  • KPK limpahkan berkas Bupati Pati nonaktif Sudewo ke penuntutan.
  • Dua kasus menjerat Sudewo: suap proyek kereta api DJKA dan pemerasan calon perangkat desa.
  • Jaksa KPK akan susun dakwaan dalam 14 hari ke depan.
  • Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Infodagang.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap II) milik tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dengan pelimpahan ini, status penanganan perkara telah naik dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berkas yang dilimpahkan terdiri dari dua kasus berbeda yang menjerat Sudewo.

Kasus pertama adalah dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sementara kasus kedua terkait dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Berdasarkan aturan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan. Sehingga, proses penanganan perkara kasus DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026) malam.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa tim JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk Sudewo dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Semarang

Di sisi lain, Sudewo juga mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan dua kasus korupsi yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap (P21).

Hal tersebut disampaikannya usai merampungkan proses pelimpahan berkas di gedung lembaga antirasuah tersebut.

​”Sebentar lagi pindah ke Semarang, Khusus untuk kasus Perangkat Desa, saya tegaskan bahwa itu kewenangan desa, bukan kewenangan Bupati, jadi Bupati sama sekali tidak mencampuri urusan teknis”, ucap Sudewo.

Pernyataan Sudewo tersebut merujuk pada rencana lokasi persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan untuk kedua kasus tersebut rencananya akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. (red)

Advertisement

Next Article

SOA: Biro Psikologi Unggulan di BSD, Alam Sutera & Tangerang Selatan

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.