Infodagang.com, PATI — Keluhan terkait penagihan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencuat dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Selasa (26/5/2026).
Istri dari pelaku usaha lokal, Botok, menyampaikan keberatannya langsung di hadapan para wakil rakyat hingga menarik perhatian publik.
Dalam penyampaiannya, istri Botok mengenang kembali perjuangan beratnya di masa lalu saat merintis usaha dari bawah tanpa adanya bantuan atau perhatian dari pemerintah.
“Saya menyusui anak sambil cuci piring sampai malam. Saat usaha mulai berhasil, ujug-ujug (tiba-tiba) petugas datang minta pajak,” keluhnya di ruang aspirasi DPRD Pati.
Ia menilai, pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan pembinaan kepada para pelaku UMKM, mengingat sektor ini telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Namun, ia menyayangkan sikap aparat pajak yang baru hadir setelah usahanya menunjukkan keberhasilan.
Hitungan Omset dan Potensi Pajak Usaha Botok
Berbeda dengan sang istri yang menyoroti aspek keadilan, Botok secara terbuka memaparkan omset dari lini bisnis yang dijalankannya.
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan kotor usahanya saat ini telah mencapai Rp2 juta per hari.
Jika dikalkulasikan, perputaran uang dari usaha Botok adalah sebagai berikut:
Omset per Bulan: Rp60 juta atau Omset per Tahun: Rp720 juta
Dengan angka pendapatan tersebut, usaha Botok masuk ke dalam kategori wajib pajak yang terkena dua jenis pungutan, yaitu Pajak Daerah (PBJT) dan Pajak Pusat (PPh Final).
Simulasi Kewajiban Pajak: PBJT dan PPh Final
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah simulasi estimasi pajak yang harus disetorkan oleh Botok:
1. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Perda Pati No. 1 Tahun 2024 10% Rp72.000.000
2. Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, tarif 0,5% hanya dikenakan pada bagian omset bruto yang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun. Karena omset Botok mencapai Rp720 juta, maka omset yang kena pajak adalah Rp720 juta – Rp500 juta = Rp220 juta. Dengan demikian, PPh Final 0,5% dari Rp220 juta adalah sebesar Rp1,1 juta per tahun (jika dihitung bersih berdasarkan regulasi PTKP UMKM).
Audiensi ini diharapkan dapat memicu dialog lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Pati, dinas terkait, dan pelaku UMKM agar tercipta regulasi penarikan pajak yang lebih solutif tanpa memberatkan pelaku usaha yang sedang berkembang. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE