Infodagang.com, PATI — Praktik dugaan komersialisasi seragam sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pati kembali mencuat.
Salah satu sekolah kedapatan diduga kuat mewajibkan paket pembelian bahan kain seragam dengan nilai fantastis mencapai Rp1,4 juta per siswa.
Nominal tersebut dinilai sangat mencekik dan memberatkan wali murid.
Rincian Paket Kain Seragam Senilai Rp1,4 Juta
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, biaya Rp1,4 juta tersebut ternyata belum mencakup seluruh atribut dan kebutuhan seragam wajib bagi siswa baru.
Uang jutaan rupiah tersebut hanya diperuntukkan bagi beberapa jenis bahan kain dasar, antara lain: Bahan seragam putih-biru, Bahan seragam Pramuka, dan Bahan seragam batik.
Atribut sekolah (terdiri dari badge/bet logo, topi, kaos kaki, dan perlengkapan Pramuka.
Mirisnya, dengan tarif yang sudah menembus angka jutaan, para orang tua ternyata belum mendapatkan seragam olahraga dan jas almamater sekolah.
Hal ini otomatis memicu kekhawatiran bahwa total biaya yang harus dikeluarkan wali murid akan membengkak jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Modus Transaksi: Rekening Pribadi dan Rumah Guru
Sistem pembayaran dan distribusi bahan seragam ini pun dinilai janggal.
Menurut pengakuan salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, dirinya terpaksa merogoh kocek hingga hampir Rp2 juta hanya untuk urusan seragam.
“Kami membeli bahan kainnya saja itu mencapai Rp1,4 juta, ada yang langsung (tunai) dan via transfer. Itu belum selesai, karena masih ada biaya penjahitan lagi kurang lebih sekitar Rp500 ribu. Jadi kalau total ya hampir Rp2 juta,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembayaran tidak dilakukan melalui koperasi sekolah atau loket resmi, melainkan menggunakan mekanisme transfer ke nomor rekening pribadi yang diduga kuat milik salah satu oknum guru di sekolah itu.
Ironisnya, alur distribusi fisik bahan kain seragam tersebut diduga sengaja dialihkan ke luar lingkungan sekolah guna menghindari pengawasan.
Kuat dugaan, transaksi penyerahan bahan dilakukan langsung di rumah kediaman pribadi milik oknum guru yang bersangkutan.
Langkah ini disinyalir menjadi modus untuk menyamarkan aktivitas jual-beli seragam di lingkungan sekolah, mengingat adanya larangan keras dari pemerintah terkait pihak sekolah maupun komite menjual seragam secara langsung.
Menunggu Langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
Sampai berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan mencoba menghubungi pihak manajemen sekolah serta Dinas Pendidikan terkait.
Konfirmasi mendalam diperlukan guna mengklarifikasi legalitas penggunaan rumah pribadi oknum guru sebagai lokasi distribusi layaknya toko, serta kejelasan alur penggunaan rekening pribadi dalam transaksi wajib bagi siswa baru tersebut. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE