Infodagang.com, PATI — Aroma tak sedap tercium kuat di tubuh birokrasi Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan kuat praktik “bisnis gelap” melibatkan pejabat teras Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati mencuat ke permukaan.
Mereka disinyalir kuat berada di balik skema penjualan ratusan tiang lampu Penerang Jalan Umum (PJU) yang seharusnya masuk kategori aset daerah dan melalui mekanisme penghapusan yang ketat.
Penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya kejanggalan kronologis yang mengarah pada dugaan konspirasi sistematis dalam pengelolaan aset publik.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Panglima Sudirman yang menyebabkan ratusan tiang PJU di sepanjang jalur tersebut harus dirobohkan.
Kronologi Transaksi Senyap
Setelah dirobohkan, tiang-tiang baja tersebut—dengan total berat yang disebut-sebut mencapai lebih dari 7 ton—seharusnya diamankan sebagai aset daerah yang akan diproses melalui prosedur penghapusan dan lelang resmi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda.
Menurut sumber yang dihimpun tim investigasi, tak lama setelah tiang PJU ditumpuk di sebuah gudang penampungan sementara di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, ratusan tiang tersebut tiba-tiba raib.
Informasi ini diperkuat oleh pengakuan seorang warga yang rumahnya dijadikan lokasi penampungan.
Lacak jejak aset negara ini berakhir pada dugaan transaksi jual beli yang dilakukan secara ilegal. Tiang-tiang tersebut dikabarkan telah dijual oleh pihak yang disebut-sebut sebagai rekanan BPKAD, atas nama Karno, kepada seorang pembeli dari Kudus.
Transaksi ini diduga terjadi jauh sebelum mekanisme administrasi penghapusan aset rampung dan pengumuman lelang resmi diterbitkan.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan gelap ini, pihak Dishub Pati memberikan jawaban yang justru memunculkan tanda tanya besar ihwal tata kelola aset daerah.
Arif, Kepala Bidang PJU Dishub, mengaku bahwa proses administrasi telah dilakukan, dengan mengklaim adanya izin dari Bupati Pati, Sudewo, untuk melaksanakan penghapusan aset.
“Secara administrasi dan prosedural kita lakukan, kita melakukan izin ke Pak Bupati untuk melakukan penghapusan aset,” jelas Arif melalui sambungan telepon, Selasa (21/8/2025).
Namun, saat didesak dengan pertanyaan krusial: Apakah benar tiang PJU dijual terlebih dahulu sebelum mekanisme administrasi penghapusan selesai? Jawaban Arif justru mementahkan proses yang diklaimnya prosedural.
“Untuk teknisnya ada di BPKAD, karena kan kita mengajukan ke Pak Bupati, Disponya turun ke BPKAD,” elaknya, seolah melempar tanggung jawab teknis penjualan kepada BPKAD.
Lebih ironis lagi, Arif mengakui bahwa informasi terkait penjualan tiang PJU justru ia ketahui dari pihak luar.
“Justru kami tau dari pihak luar, karena untuk penghapusan aset kita melakukan pengajuan kepada Bupati dan ada Dispo ke BPKAD,” tutupnya.
Pengakuan ini menjadi temuan kunci investigasi: Pejabat yang seharusnya mengelola dan mengawasi aset (Dishub) mengaku tidak tahu menahu soal detail penjualan, dan bahkan mengetahui asetnya hilang setelah dijual oleh pihak luar (rekanan BPKAD), padahal proses penghapusan aset seharusnya melibatkan koordinasi yang ketat antar dinas.
Tanda Tanya Besar BPKAD dan Izin Bupati
Kasus ini menyisakan lubang akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan:
- Jika ada izin penghapusan dari Bupati, mengapa mekanisme lelang resmi dilewati dan aset langsung dijual secara pribadi oleh seorang rekanan?
- Mengapa Dishub sebagai pemilik aset tidak dilibatkan dalam teknis penjualan dan justru mengetahuinya dari pihak luar?
- Siapa pihak di BPKAD yang memberikan wewenang kepada rekanan bernama Karno untuk menjual aset daerah seberat 7 ton lebih tanpa proses lelang?
Temuan ini menunjukkan adanya dugaan maladministrasi serius, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi kerugian negara akibat penjualan aset di bawah harga pasar dan tanpa mekanisme resmi.
Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pati didesak untuk segera mengusut tuntas “Drama Konspirasi” ini, mencari tahu aliran dana penjualan tiang PJU, dan mengungkap siapa sebenarnya aktor utama yang mengambil keuntungan dari aset publik.
Reporter: Tim Investigasi








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE