Infodagang.com, PATI — Tabir polemik penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah di Kabupaten Pati kian memanas.
Usai menggelar audiensi tertutup dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Senin (20/7/2026), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati akhirnya angkat bicara merespons tudingan miring yang mengarah pada instansinya.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., menepis keras anggapan bahwa pihaknya telah melakukan pungutan liar (pungli) atau “memalak” masyarakat demi kepentingan pribadi.
Penarikan dana dari pemanfaatan tanah di lambiran saluran irigasi tersebut diakuinya memiliki payung hukum yang sah yaitu Perda Pati No 1 tahun 2024 dan masuk secara resmi ke kas daerah.
Tameng Regulasi dan Bantahan Tudingan “Memalak”
Penarikan uang dari warga yang memanfaatkan tanah lambiran irigasi sempat memicu gejolak.
AMPB menilai skema tersebut memberatkan dan mengarah pada tindakan pungli.
Namun, dalam keterangannya kepada awak media, Riyoso menegaskan bahwa tindakan anak buahnya bergerak di atas koridor aturan penarikan retribusi aset daerah.
“Menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso usai audiensi.
Pihak DPUTR menekankan bahwa seluruh dana yang ditarik tidak mengendap di kantong oknum pejabat, melainkan langsung disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski DPUTR mengklaim tindakannya legal, tekanan dari massa AMPB tidak surut.
Salah satu poin krusial yang dituntut AMPB adalah pengembalian uang retribusi perizinan sebesar Rp10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah terlanjur masuk ke kas daerah.
Menanggapi tuntutan pembatalan dan pengembalian dana tersebut, DPUTR menyatakan tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Riyoso memilih melimpahkan restu akhir kepada pimpinan tertinggi daerah.
Beberapa poin penting terkait mekanisme penanganan tuntutan AMPB:
– Eskalasi ke Bupati: Seluruh tuntutan AMPB akan dirumuskan dalam laporan resmi kepada Plt Bupati Pati.
– Keterlibatan OPD Teknis: Proses evaluasi dan verifikasi aliran dana akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
– Prosedur Formal: Pengembalian dana kas daerah membutuhkan mekanisme perundang-undangan yang ketat dan tidak bisa dicairkan secara instan.
Catatan Kritis Investigasi: Menunggu Kepastian Hukum
Kasus ini membuka tabir buramnya komunikasi publik terkait tata kelola aset daerah.
Di satu sisi, pemerintah daerah mengejar target PAD melalui instrumen retribusi resmi.
Di sisi lain, minimnya sosialisasi membuat langkah penegakan aturan ini dipersepsikan warga sebagai aksi “pemalakan” berkedok perizinan.
Kini, nasib uang Rp10,7 juta dan kejelasan status pemanfaatan lahan irigasi berada penuh di tangan Plt Bupati Pati.
Keputusan mendatang akan menjadi tolok ukur: apakah pemerintah akan mengalah pada desakan publik, atau konsisten mempertahankan regulasi retribusi aset yang ada? (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE