Infodagang.com, BOJONEGORO – Tanah Bojonegoro menyimpan mustika dan tosan aji yang bukan sekadar besi atau kayu tua.
Di sanubari wong Jowo, pusaka adalah manunggaling kawulo lan Gusti, perwujudan laku batin para leluhur yang menyambung sejarah sebuah peradaban. Ia adalah kitab sunyi yang tertulis dalam pamor, bilah, dan serat.
Namun, di tengah hiruk-pikuk jaman kalabendu ini, nasib warisan suci yang selama ini di-uri-uri (dijaga dengan penuh hormat) justru terombang-ambing dalam ketiadaan payung hukum yang tegas.
Ketidakpastian ini seolah membiarkan ruh pusaka berjalan tanpa pakem yang jelas.
Absennya Sangkan Paran Regulasi
Para pemerhati budaya merasakan kekosongan gaib yang nyata. Hingga hari ini, duduga (dugaan) kuat, Bojonegoro belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi benteng spiritual bagi pusaka, apalagi mekanisme kompensasi yang adil ketika pusaka digunakan untuk hajat publik.
Mbah Mpu, seorang punggawa kebudayaan sekaligus pemerhati pusaka, menyebut absennya regulasi adalah geger (kekacauan) yang mengancam trah (garis keturunan) budaya.
“Pusaka itu titipan batin para Empu dan Karuhun. Keris, gamelan tua, panji—setiap benda memuat roh: rahim sejarah, nilai sosial-ekonomi, dan wibawa. Tanpa Perda sebagai tata krama hukum, perlakuan terhadap pusaka bisa kabur, bahkan terputus dari balung (tulang) tradisi,” tutur beliau dengan nada prihatin.
Beliau menekankan, pusaka memerlukan tata kelola terukur, mulai dari laku peminjaman, kompensasi penggunaan yang layak, hingga pencatatan historis yang sakral.
Tanpa pranatan (aturan) ini, pusaka sangat rawan menjadi sarana pasar semata dipinjam tanpa saksi, dipindah tanpa berita acara, atau dijual dengan nilai yang tidak wajar.
Lali Sejarah: Mandulnya Kuncen Kebudayaan
Di beberapa daerah di Jawa Timur, tirakat hukum ini telah selesai. Aturan perlindungan pusaka telah menjadi pagar gaib yang memberi kepastian.
Namun, di Bojonegoro, persoalan ini masih menggantung tanpa arah, seperti layangan putus di langit tanpa angin kebijakan yang jelas.
Pak Dhe Yanto, seorang budayawan sepuh Bojonegoro, menilai Ndhoro Pemerintah Daerah belum menunjukkan keseriusan batin dalam memajukan kebudayaan.
“Padahal Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 itu sudah lama menjadi wangsit (petunjuk). Tapi Perda turunannya belum kawujud (terwujud). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ini koyo (seperti) mandul gagasan,” tegasnya.
Ia melihat dalam lima tahun terakhir, tidak ada upaya ngedap-edapi (spektakuler) pembangunan sarana batiniah kebudayaan.
“Harusnya sekarang sudah gumregah (bergegas). Bupati baru, kadis baru. Tapi sampai hari ini, panggung terbuka, gedung kesenian—ora ono (tidak ada) yang dibangun. Yang mandul itu bukan pimpinannya, tapi ide dan laku batin untuk mewujudkan. Padahal regulasi sudah membuka jalan sunyi itu,” jelasnya.
Dewan Akui Belum Ada Pagar Gaib (Perda Cagar Budaya)
Dari Kamar Musyawarah (DPRD), Anggota Komisi A, Sudiyono, mengakui jebulnya (ternyata) daerah ini memang belum memiliki Perda Cagar Budaya.
“Selama ini kok belum ada, Mas,” ujar beliau.
Sudiyono memastikan akan membawa usulan suci ini ke pembahasan resmi dewan. “Nanti saya sampaikan ke Disbudpar untuk dimasukkan ke Propemperda Cagar Budaya.”
Ia menyebut, penambahan Propemperda untuk tahun 2026 sangat mungkin dilakukan, mengingat pusaka adalah Identitas Sejati Bojonegoro yang memenuhi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Tanpa Donga Hukum, Pusaka Rawan Jadi Pahala Duniawi
Dalam laku tosan aji, sebuah pusaka tidak pernah lahir dari cara biasa. Ada Empu, Tirakat, Donga (doa), dan Laku Batin yang manjing (menyatu) dalam sebilah besi.
Kekhawatiran utama para budayawan adalah: tanpa Perda dan tim ahli sanad sejarah, pusaka Bojonegoro dapat tergelincir menjadi pahala duniawi semata, sebatas komoditas pasar.
Pusaka bisa di-dol (dijual) dengan harga murah kepada kolektor, hilang tanpa tilas dokumentasi, atau dipinjam tanpa administrasi sejati—padahal nilai budayanya adalah harta karun yang tak terukur dengan angka.
Warisan Leluhur tidak pernah meminta untuk dipuja. Ia hanya meminta dijaga, dicatat, dan di-hormati dengan laku yang selaras. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE