Infodagang.com, PATI – Pengumuman pemerintah Kabupaten Pati terkait penundaan perbaikan jalan hingga usai Lebaran memicu diskusi hangat di tengah masyarakat.
Alasan utamanya adalah menunggu asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, jika kita bedah secara aturan, sejauh mana urgensi keterlibatan lembaga antirasuah ini dalam teknis pengadaan barang dan jasa (PBJ)?
Normatif vs Realita Birokrasi
Secara hukum normatif, pengadaan barang dan jasa diatur dengan tegas dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, tanggung jawab dan kewenangan penuh ada pada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan UKPBJ.
Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan pemerintah daerah untuk “berhenti sejenak” demi menunggu restu atau asistensi KPK.
Lantas, mengapa Pemkab Pati memilih jalur ini?
Antara Mitigasi Risiko dan Perlindungan Pejabat
Langkah Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra untuk melibatkan KPK bisa dilihat sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ini adalah Mitigasi Risiko.
Mengelola anggaran infrastruktur sebesar Rp230 miliar bukanlah perkara kecil.
Bagi seorang Pelaksana Tugas (Plt), mendapatkan “lampu hijau” dari KPK adalah langkah pengamanan administrasi agar kebijakan di masa depan tidak menjadi objek gugatan hukum.
Selain itu, keterlibatan KPK berfungsi sebagai:
Pagar Pencegahan: Meminimalisir praktik “ijon” proyek yang kerap menghantui proyek infrastruktur besar.
Pengawasan 10 Proyek Strategis: Memastikan tidak ada pengondisian tender atau mark-up harga yang merugikan negara.
Urgensi Publik yang Tergadaikan?
Meski langkah pencegahan korupsi melalui asistensi KPK layak diapresiasi, pemerintah juga harus menimbang sisi kemanusiaan dan ekonomi.
Jalan rusak yang tidak segera diperbaiki menjelang arus mudik tentu berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan warga.
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk tetap menjalankan proyek sesuai aturan LKPP tanpa harus menunggu asistensi formal, asalkan integritas sistem internal (APIP) berjalan maksimal.
Menunggu kehadiran KPK setelah Lebaran menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian kini lebih dominan daripada kecepatan pelayanan publik.
Catatan Redaksi: Transparansi memang harga mati, namun efisiensi birokrasi tidak boleh mati suri. Masyarakat Pati tentu mendukung pemerintahan yang bersih, namun mereka juga merindukan aspal yang mulus saat pulang kampung nanti. Asistensi KPK adalah kabar baik bagi akuntabilitas, tetapi bagi warga yang setiap hari melewati jalan berlubang, kepastian waktu adalah segalanya. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE