Infodagang.com, PATI – Roda birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah mempertontonkan sebuah anomali tata kelola pemerintahan.
Dilantiknya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM), Siti Subiati, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis (21/5/2026) memperpanjang rekor kelam kekosongan kursi “Jenderal ASN” di Pati yang telah berlangsung selama 11 bulan.
Siti Subiati menjadi nama ketiga yang menduduki kursi Pj Sekda secara beruntun sejak Juli 2025.
Sebelumnya, kursi ini diduduki oleh Kepala DPUPR Riyoso selama 6 bulan, lalu dilanjutkan oleh Inspektur Daerah, Teguh Widyatmoko, yang menjabat selama 5 bulan.
Pertanyaannya: Apakah siklus rotasi Pj Sekda ini adalah kelumrahan birokrasi, atau justru bentuk nyata dari “pembiaran” yang sistematis
Menyiasati Celah Aturan, Mengabaikan Etika Birokrasi
Pakar hukum dari Paralegal PERADI BERSATU Pati berpendapat, Pemkab Pati tampak bermain aman di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Aturan tersebut membatasi masa jabatan Pj Sekda maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali (total 6 bulan).
Dengan terus mengganti figur Pj Sekda sebelum argo 6 bulan habis, Pemkab secara teknis memang menghindari pelanggaran batas waktu per individu.
Namun, akrobat birokrasi ini menutupi pelanggaran yang jauh lebih substansial: Maladministrasi Penundaan Berlarut.
Tujuan pembatasan masa jabatan Pj Sekda sejatinya adalah cambuk agar Kepala Daerah segera menggelar seleksi terbuka (open bidding) untuk menetapkan Sekda definitif.
Membiarkan kekosongan ini hingga nyaris setahun penuh menunjukkan adanya kebuntuan (deadlock) politik-birokrasi di internal Pemkab, atau patut diduga adanya keengganan untuk segera menyerahkan kendali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada pejabat definitif.
Beban Ganda yang Mengorbankan Pelayanan Publik
Praktik rangkap jabatan yang berkepanjangan ini membawa dampak destruktif bagi pelayanan publik.
Pejabat setingkat Kepala Dinas (DPUPR, Inspektorat, dan kini Dinkop UMKM) dipaksa memikul beban ganda.
Akibatnya, kinerja dinas teknis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat dan pengawasan internal menjadi tidak fokus dan pincang.
Di sisi lain, kewenangan Pj Sekda sangat terbatas dibandingkan Sekda definitif, terutama dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis dan mengawal stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Publik Pati kini menanti transparansi Pemkab. Sampai kapan lelang jabatan Sekda definitif ini akan terus disandera oleh tarik-ulur kepentingan?
Jika siklus ini terus dibiarkan berputar tanpa ujung, jargon reformasi birokrasi dan transparansi (good governance) di Kabupaten Pati tak lebih dari sekadar pemanis bibir belaka. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE