Infodagang.com, PATI – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati kini tengah dihantui kecemasan luar biasa.
Alih-alih fokus membangun daerah, mereka justru dihadapkan pada tuntutan pengembalian dana hingga ratusan juta rupiah ke kas negara.
Hal ini terjadi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi markup anggaran dalam berbagai proyek Bantuan Keuangan infrastruktur desa.
Namun, benarkah ini murni tindakan korupsi para Kades, atau justru ada sistemik yang sengaja menjebak mereka?
Kontradiksi Dokumen: Ketika Dokumen Dinas Tak Sinkron dengan BPK
Penelusuran tim investigasi mengungkap adanya benang kusut dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Salah satu Kepala Desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, blak-blakan mengaku dipaksa mengembalikan uang sebesar Rp80 juta ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah akibat temuan audit BPK.
Anehnya, Kades tersebut mengklaim hanya menjalankan proyek berdasarkan RAB resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati.
“Saya pas diaudit terdapat katanya selisih Rp80 juta. Ternyata RAB punya desa berbeda dengan RAB hitungan BPK. Padahal RAB desa itu dari DPUTR. Kan aneh kalau selisih, padahal sudah dari instansi resmi. Kita di desa tinggal menjalankan saja,” ungkap sang Kades dengan nada frustrasi.
Sengkarut di Lapangan: Mutu Bagus, Ukuran Kurang?
Ketidaksesuaian ini memicu konflik baru di tingkat bawah.
Menurut pengakuan sumber kami, BPK menilai ada ketidakcocokan pada volume fisik proyek di lapangan, khususnya pada proyek pengaspalan jalan (hotmix).
Klaim Desa: Proyek sudah dikerjakan dengan material hotmix kualitas premium.
Temuan BPK: Panjang fisik jalan dinilai belum sesuai dengan standar perhitungan internal BPK.
Kondisi ini menempatkan Kepala Desa di posisi buah simalakama.
Jika meminta pihak ketiga (kontraktor) untuk bertanggung jawab membayar selisih tersebut, konflik horizontal dipastikan pecah.
“Kalau minta kontraktor yang bayar pasti bertengkar sama kita. Padahal sudah pakai Hotmix kualitas bagus. Kata BPK panjangnya masih belum sesuai sama RAB mereka. Kan bingung, jadi Kepala Desa gak tahu apa-apa tapi kena getahnya,” keluhnya.
Menanti Efek Domino dan Tenggat Waktu 1 Tahun
Kini, waktu terus berjalan bagi para aparatur desa ini.
BPK memberikan tenggat waktu selama 1 tahun bagi para Kades untuk menyetorkan seluruh uang selisih anggaran tersebut ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kasus ini membuka tabir tanya yang lebih besar:
1. Mengapa dokumen teknis yang diterbitkan oleh instansi sekelas DPUTR bisa berbeda jauh dengan standar perhitungan BPK?
2. Apakah ada kelalaian berencana dalam penyusunan draf proyek yang sengaja menumbalkan Kepala Desa?
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak DPUTR dan BPK Perwakilan Jawa Tengah terkait dualisme standar perhitungan yang mencekik pemerintahan desa ini.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa transparansi anggaran desa tidak hanya soal jujur di lapangan, tapi juga tentang sinkronisasi birokrasi yang bersih dari hulu ke hilir. (Tim Investigasi).








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE