Infodagang.com, TUBAN – Polemik pemecatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Menilo, Kecamatan Soko, Tuban, atas nama Sugiharto, telah memasuki babak baru yang sarat konflik administrasi dan hukum.
Keputusan Kepala Desa (Kades) Menilo, Mustajab, yang tetap melanjutkan pemecatan Kasipem Sugiharto meskipun telah menerima surat penolakan resmi dari Camat Soko, menguak dugaan kuat praktik “raja kecil” di tingkat desa dan pelemahan serius terhadap otoritas Camat.
Surat Camat yang Dinyatakan “Mandul”
Kasus ini bermula dari permohonan konsultasi pemecatan yang diajukan Kades Menilo pada 17 Juli 2023. Namun, Camat Soko secara tegas memberikan penolakan melalui surat jawaban bernomor 140/444/414.411/2023 tertanggal 31 Juli 2023.
Alih-alih mematuhi hierarki pemerintahan daerah, Kades Mustajab justru mengeluarkan Surat Keputusan Pemecatan Nomor 188.45/7/KPTS/414.411.04/2023 pada tanggal yang sama, 31 Juli 2023. Sebuah langkah kontroversial yang mengejutkan banyak pihak.
Menanggapi tindakan Kades, Sugiharto, melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan kekecewaan atas pengabaian kewenangan Camat.
“Itu kan ada ya surat penolakan dari Camat Soko, tapi surat Camat Soko mandul. Tidak ada kekuatan hukum sama sekali sehingga hal ini diabaikan oleh Kades Menilo,” tegas Bang Santoso, Pengacara Sugiharto.
Pernyataan ini bukan hanya menyoroti ketidakpatuhan Kades, melainkan juga secara langsung mempertanyakan efektivitas dan fungsi Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah kecamatan.
Deklarasi Raja Kecil di Tengah Dugaan Pelanggaran UU Desa
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai tindakan Kades Mustajab sebagai bentuk nyata “deklarasi sebagai raja kecil” yang merasa kebal terhadap pengawasan administrasi di atasnya.
“Ketidakadilan yang dialami klien kami ini merupakan bentuk nyata deklarasi Kades Menilo sebagai raja kecil. Dengan diabaikannya surat Camat, ini menegaskan bahwa Camat memang betul-betul tidak berfungsi sehingga menurut Kades Menilo layak untuk diabaikan,” pungkas Bang Santoso dengan nada tajam.
Senada dengan itu, Khoirun Nasikhin, Ketua Tim Advokasi Sugiharto, menegaskan bahwa pemecatan ini dilakukan dengan melanggar banyak ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait Desa dan Perangkat Desa.
“Pemberhentian Kasipem Sugiharto oleh Kades Menilo atas nama Mustajab telah melanggar aturan Undang-Undang Desa dan Peraturan lainnya,” kata Nasikhin.
Dikeluarkan Tanpa Dasar Hukum: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Poin paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan pemecatan dilakukan berdasarkan tuduhan yang tidak terbukti secara hukum.
Nasikhin mengungkapkan kliennya telah “divonis bersalah, dicemarkan, dan dihina serendah-rendahnya atas fitnah yang dilakukan oleh BPD dan Kades, padahal klien kami tidak pernah melakukannya.”
Hal ini mengindikasikan bahwa proses pemecatan tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang sah, melainkan pada tuduhan personal, memperkuat dugaan adanya unsur penyalahgunaan wewenang.
Jalur Hukum Total: Perdata, PTUN, dan Pidana
Untuk melawan arogansi kekuasaan di tingkat desa ini, Kantor Advokat Nasabhakti, yang menaungi tim pembela Sugiharto, menegaskan akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh:
- Gugatan Perdata: Dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban.
- Gugatan Administrasi: Dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk membatalkan Surat Keputusan Pemecatan Kades.
- Laporan Pidana: Dilaporkan ke Kepolisian Resor Tuban terkait dugaan penghinaan dan fitnah yang menyertai pemecatan.
Langkah hukum berlapis ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk menghentikan praktik Kades yang bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hukum serta otoritas pemerintahan di atasnya.
Publik kini menantikan bagaimana Pengadilan dan Kepolisian menanggapi deklarasi ‘raja kecil’ yang diduga terjadi di Desa Menilo ini. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE