BOJONEGORO – Sejumlah proyek pembangunan prestisius milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menjadi target kritik publik, namun kali ini bukan soal kemewahan atau kualitas bangunan.
Isu krusial yang mencuat adalah dugaan kelalaian fatal dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berpotensi merenggut nyawa pekerja.
Berdasarkan pengamatan warga dan aktivis sosial di lapangan, pemandangan ironis terpampang nyata: para pekerja di beberapa titik proyek terlihat bekerja dengan tanpa helm, sepatu keselamatan, dan pelindung dasar lainnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, mereka dilaporkan bekerja di ketinggian tanpa alat pengaman memadai, seperti sabuk pengaman.
Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, dengan tegas menyebut temuan ini sebagai bukti lemahnya pengawasan proyek di lapangan.
“Ironis sekali. Pemerintah yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan pekerja beraktivitas tanpa APD. Ada yang bekerja di ketinggian tanpa sabuk pengaman. Ini berbahaya!” tegasnya pada Sabtu (1/11/2025).
Dua lokasi terbaru yang menjadi sorotan tajam adalah proyek Sport Center di Jalan Veteran dan pembangunan gedung bertingkat di Jalan dr. Wahidin.
Di lokasi-lokasi tersebut, Manan menyatakan, pekerja terlihat bekerja ‘seadanya’ tanpa memedulikan perlindungan keselamatan.
Manan mengingatkan kembali insiden tragis di akhir 2024, di mana seorang pekerja proyek DPRD Bojonegoro, Khoirudin, tewas akibat tersengat listrik tegangan tinggi.
“Harusnya kejadian itu menjadi alarm keras. Tapi faktanya, hingga sekarang, pekerja masih dibiarkan tanpa perlindungan. Apakah nyawa pekerja hanya dianggap angka?” gugatnya keras.
Praktik semacam ini, menurutnya, adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan dapat berujung pada pidana jika kelalaian terbukti menyebabkan kecelakaan.
LSM PIPRB kini mendesak Inspektorat Kabupaten dan Dinas Cipta Karya untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Audit yang diminta mencakup: pemeriksaan standar K3, pengecekan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), serta status perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan juga banyak diabaikan.
“Selama ini kami melihat pelanggaran dibiarkan. Ini bukan sekadar teknis, ini menyangkut kemanusiaan,” tandas Manan.
Warga berharap Pemkab tidak hanya fokus pada kecepatan pembangunan fisik dan serapan anggaran.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
Pelanggaran K3 dapat berujung pada pencabutan izin kontraktor, penghentian proyek, bahkan jeratan pidana jika menimbulkan korban.
“Bangunan bisa jadi, tapi kalau orang-orang yang mengerjakannya tidak dilindungi, itu namanya abai,” pungkas Manan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE