Infodagang.com, BOJONEGORO – Kota Bojonegoro, yang dikenal dengan ketenangannya di tepian Bengawan Solo, mendadak menjadi pusat perhatian publik pada Selasa siang.
Di bawah terik matahari yang menyengat, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro merilis keberhasilan besar mereka dalam memberantas kejahatan melalui operasi khusus bertajuk “Operasi Sikat 2025.”
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Alfian Satya Permadi, halaman Mapolres dipenuhi dengan barang bukti yang menjadi saksi bisu rangkaian tindak pidana.
Mulai dari puluhan unit sepeda motor, sangkar burung, perhiasan emas, telepon genggam, hingga kartu ATM, berjejer rapi di hadapan awak media.
Jaringan Kejahatan Lintas Daerah
Operasi Sikat 2025 merupakan respons kepolisian terhadap maraknya kasus pencurian di tujuh titik berbeda di Bojonegoro.
Area operasi mencakup kecamatan-kecamatan pinggiran hingga pusat kota, seperti Kasiman, Malo, Kepohbaru, Trucuk, Temayang, Kalitidu, dan pusat kota Bojonegoro.
Modus kejahatan yang terungkap beragam, mulai dari pembobolan ATM, pencurian di toko emas, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian hewan ternak atau burung.
Lebih mencengangkan, para pelaku tidak hanya berasal dari Bojonegoro.
Jaringan ini melibatkan residivis dan pelaku baru dari berbagai daerah, seolah-olah menyatukan garis peta kejahatan.
Pelaku-pelaku tersebut datang dari Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.
Delapan Tersangka Dijerat Hukuman Berat
Dari serangkaian penangkapan di tujuh lokasi, Polres Bojonegoro berhasil meringkus delapan orang tersangka.
Identitas mereka dirilis hanya berupa inisial: EE (42), S (37), SD (62), WHN (27), MAP (25), MKN (24), H (45), dan P (45).
Mereka adalah delapan laki-laki dengan latar belakang berbeda yang kini terikat dalam satu jeratan hukum.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.
Setiap barang bukti yang dipamerkan, dari sepeda motor hingga perhiasan emas, adalah pengingat bahwa di balik kejahatan selalu ada korban yang kehilangan hak dan harta.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 362 (Pencurian Biasa), dan Pasal 480 KUHP (Penadahan).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 7 tahun penjara.
Meski delapan pelaku telah ditangkap, Kapolres AKBP Alfian Satya Permadi memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Jika ada jaringan lain, kami akan kejar,” tegasnya, mengindikasikan adanya kemungkinan pelaku lain yang masih berkeliaran.
Polres Bojonegoro menutup konferensi pers dengan pesan penting kepada seluruh warga.
Kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang yang dikenal. Warga diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap hal mencurigakan.
“Kejahatan paling kuat adalah kejahatan yang tidak pernah diceritakan,” tutup Kapolres.
Operasi Sikat 2025 diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan bahwa Bojonegoro bukan lagi tempat yang aman untuk melancarkan aksi. (red/Alisugiono)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE