Infodagang.com, TUBAN – Kampanye masif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait inklusi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan kembali teruji.
Kasus dugaan penarikan unit kendaraan secara sepihak yang menimpa Ahmad Rizal, warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menyoroti ketimpangan relasi kuasa antara perusahaan pembiayaan (leasing) dan nasabah kecil.
Rizal menuding PT True Finance Bojonegoro, sebuah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Jalan Veteran Bojonegoro, telah menyita kendaraannya tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
Tindakan ini disinyalir bertentangan dengan janji lisan perpanjangan kontrak kredit (roll over) yang sebelumnya diberikan oleh pihak leasing.
“Saya dijanjikan kredit bisa digulirkan (roll over) agar bisa melunasi tunggakan. Tapi, ketika saya datang ke kantor untuk negosiasi, mobil saya justru langsung ditarik tanpa ada surat resmi penyitaan,” ungkap Ahmad Rizal dengan nada kecewa, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut keterangan Rizal, ia telah membayar 25 dari total 36 bulan angsuran, yang berarti tersisa 11 bulan masa kredit. Ia mengakui hanya menunggak dua bulan dan telah berupaya menuntaskan kewajiban tersebut.
Namun, alih-alih diberikan kesempatan sesuai kesepakatan lisan, kendaraannya justru disita secara mendadak.
“Saya tidak berniat menghindari pembayaran. Saya cuma meminta sedikit waktu untuk pelunasan, namun mobil malah langsung diambil tanpa didasari dokumen apapun,” tegasnya.
Melanggar Regulasi OJK
Langkah penarikan unit tanpa pemberitahuan tertulis dan dasar hukum yang sah oleh perusahaan pembiayaan berpotensi kuat melanggar ketentuan perlindungan konsumen, khususnya regulasi OJK.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan penarikan objek jaminan fidusia harus didahului oleh bukti wanprestasi yang tertera dalam kontrak dan wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah secara hukum, termasuk surat peringatan resmi.
Jika terbukti, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam ekosistem jasa keuangan.
Kasus Rizal menjadi contoh nyata betapa rentannya posisi konsumen di hadapan kekuatan korporasi.
“Saya menuntut pihak leasing memberikan penjelasan terbuka dan mematuhi perjanjian awal. Jika tidak ada penyelesaian yang beretika dan profesional, saya akan membawa kasus ini secara resmi ke OJK,” ancam Rizal.
Kasus ini menjadi “alarm” keras bagi seluruh industri pembiayaan nasional.
Kepercayaan publik merupakan modal utama sektor keuangan, dan praktik yang mengabaikan hak nasabah serta menyalahi janji dapat merusak citra industri secara keseluruhan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT True Finance Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penarikan unit kendaraan milik Ahmad Rizal tersebut. Upaya konfirmasi sedang terus dilakukan oleh redaksi. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE