Infodagang.com, PATI – Di tengah seruan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi rakyat yang masih berjuang, kebijakan alokasi gaji dan tunjangan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tahun anggaran 2025 memantik pertanyaan besar.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya lonjakan fantastis pada komponen tunjangan, menciptakan jurang kesejahteraan yang menganga lebar antara wakil rakyat dan “BOS BESAR” yang sebenarnya rakyat yang hanya bergaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025, total alokasi gaji dan tunjangan DPRD mencapai angka yang mengejutkan: Rp33.155.553.525,- (tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
Angka ini menunjukkan beban anggaran yang signifikan hanya untuk menghidupi 50 orang anggota dewan.
Tunjangan Perumahan Fantastis, Dana Operasional ‘Omset Tambahan’
Investigasi mendalam menemukan rincian tunjangan yang mencengangkan, terutama pada komponen tunjangan perumahan. Merujuk Peraturan Bupati Pati No. 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan adalah:
- Ketua DPRD: Rp41 Juta per bulan.
- Wakil Ketua DPRD (masing-masing): Rp29 Juta per bulan.
- Anggota DPRD: Rp21 Juta per bulan.
Angka tunjangan perumahan ini, yang dibayar bulanan sesuai Pasal 4 Perbup, jauh di atas standar wajar harga sewa hunian mewah di wilayah Pati.
Ironisnya, Pimpinan DPRD juga menikmati ‘omset tambahan’ berupa Dana Operasional masing-masing sebesar Rp10,9 Juta,- per bulan.
Dana ini seringkali luput dari pengawasan publik dan menambah tebal kantong pimpinan.
Jurang Kesejahteraan: Rp86 Juta vs Rp2,3 Juta
Ketika semua komponen dijumlahkan, total estimasi penghasilan bulanan anggota dewan Kabupaten Pati berbanding terbalik dengan kemampuan ekonomi mayoritas rakyat:
- Ketua DPRD: Berkisar Rp86,4 Juta per bulan.
- Wakil Ketua DPRD: Berkisar Rp74,4 Juta per bulan.
- Anggota DPRD: Berkisar Rp56,4 Juta per bulan.
Di sisi lain, gaji bulanan ‘BOS BESAR’ alias rakyat, yang menjadi penentu hidup matinya para legislator, hanya berkisar Rp2,3 Juta, setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2025.
Kita lihat hasil analisis data yang sudah disajikan tim Investigasi Infodagang :
| OMSET DPRD PATI PER BULAN VS GAJI BOS BESAR (RAKYAT) | ||||||
| Rincian | PerBup No.5 | PerBup No.26 | Ketua DPRD | Wakil DPRD | Anggota DPRD | Bos Besar / Rakyat |
| Per Bulan | Per Bulan | |||||
| Gaji Pokok | 92.923.408 | 92.923.408 | 1.858.468 | 1.858.468 | 1.858.468 | 2.332.350 |
| Tunjangan Keluarga | 12.999.700 | 12.999.700 | 259.994 | 259.994 | 259.994 | |
| Tunjangan Beras | 14.484.000 | 14.484.000 | 289.680 | 289.680 | 289.680 | |
| Uang Paket | 7.959.000 | 7.959.000 | 159.180 | 159.180 | 159.180 | |
| Tunjangan Jabatan | 134.639.750 | 134.639.750 | 2.692.795 | 2.692.795 | 2.692.795 | |
| Tunjangan Alat Kelengkapan | 25.270.577 | 25.270.577 | 505.412 | 505.412 | 505.412 | |
| Tunjangan Komunikasi | 735.000.000 | 735.000.000 | 14.700.000 | 14.700.000 | 14.700.000 | |
| Tunjangan Reses | 125.000.000 | 125.000.000 | 2.500.000 | 2.500.000 | 2.500.000 | |
| Pembebanan PPh | 4.947.126 | 4.947.126 | 98.943 | 98.943 | 98.943 | |
| Pembulatan Gaji | 26.733 | 26.733 | 535 | 535 | 535 | |
| Jaminan Kesehatan | 7.087.500 | 7.087.500 | 141.750 | 141.750 | 141.750 | |
| Jaminan Kecelakaan Kerja | 250.000 | 250.000 | 5.000 | 5.000 | 5.000 | |
| Jaminan Kematian | 575.000 | 575.000 | 11.500 | 11.500 | 11.500 | |
| Tunjangan Perumahan | 989.000.000 | 1.094.000.000 | 41.000.000 | 29.000.000 | 21.000.000 | |
| Tunjangan Transportasi | 598.000.000 | 598.000.000 | 11.960.000 | 11.960.000 | 11.960.000 | |
| Uang Jasa Pengabdian | 14.800.000 | 14.800.000 | 296.000 | 296.000 | 296.000 | |
| TOTAL APBD PER BULAN | 2.762.962.794 | 2.867.962.794 | 76.479.256 | 64.479.256 | 56.479.256 | SUSAH |
| TOTAL APBD PER TAHUN | 33.155.553.525 | 34.415.553.525 | 917.751.071 | 773.751.071 | 677.751.071 | MENCRET |
| OMSET PER 5 TAHUN | 4.588.755.353 | 3.868.755.353 | 3.388.755.353 | TEWAS | ||
Perbedaan drastis, yakni sekitar 37 kali lipat antara penghasilan Ketua DPRD dengan UMK rakyat, menimbulkan pertanyaan etis dan moralitas.
Apakah alokasi anggaran sebesar ini benar-benar mencerminkan prioritas dan kebutuhan mendesak masyarakat, ataukah semata-mata mengamankan kenyamanan para pejabat terpilih?
Pakar kebijakan publik setempat mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati segera melakukan evaluasi ulang terhadap Peraturan Bupati terkait tunjangan, terutama tunjangan perumahan dan dana operasional, yang dinilai tidak proporsional dan tidak berempati terhadap kondisi ekonomi rakyat pemilih.
“Dana puluhan miliar itu harusnya dialihkan untuk sektor yang langsung menyentuh rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, atau penguatan UMKM, bukan untuk memperkaya diri para pejabat yang sudah terjamin hidupnya,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya tekanan politik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Pati terkait besaran tunjangan ‘gaji sultan’ yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Publik menanti transparansi dan akuntabilitas para wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan, bukan kenikmatan pribadi.
(Tim Investigasi)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE