Infodagang.com, PATI – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan peringatan keras terhadap pihak sekolah menyusul adanya dugaan penahanan ijazah di SMPN 1 Tayu, Kabupaten Pati.
Penahanan dokumen negara tersebut diduga terjadi akibat adanya tunggakan iuran komite sekolah yang belum dilunasi oleh wali murid.
Dugaan Pungutan Berkedok Iuran Komite
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ijazah sejumlah siswa di SMPN 1 Tayu diduga tertahan karena adanya tunggakan iuran komite sekolah.
Nilai tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai Rp900.000 per siswa.
Dilansir dari Tribunnews, Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan finansial merupakan bentuk maladministrasi.
“Penahanan ijazah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 dan regulasi dari Kemendikbud Ristek,” tegas Sabarudin.
Risiko Kerusakan Dokumen
Selain melanggar aturan, Ombudsman juga menyoroti risiko teknis jika ijazah disimpan terlalu lama di sekolah.
Dokumen tersebut rawan mengalami kerusakan atau bahkan hilang jika tidak segera diserahkan kepada pemilik sah.
Oleh karena itu, Ombudsman mendesak agar pihak SMPN 1 Tayu segera mendistribusikan ijazah kepada para lulusan tanpa embel-embel biaya atau syarat pelunasan iuran.
Respon Cepat Dindikbud Pati
Merespons teguran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati mengambil langkah taktis.
Berikut adalah poin-poin langkah tegas yang akan diambil:
Pembukaan Posko Pengaduan: Dindikbud Pati akan membuka posko khusus bagi orang tua siswa yang merasa ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah.
Surat Edaran (SE): Dindikbud akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Pati agar segera menyerahkan ijazah tanpa syarat biaya apa pun.
Audit Internal: Memastikan transparansi pengelolaan dana komite agar tidak berbenturan dengan hak dasar siswa.
Peringatan untuk Seluruh Jawa Tengah
Kasus di SMPN 1 Tayu ini menjadi pemantik bagi Ombudsman untuk memperingatkan Dinas Pendidikan di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Ombudsman meminta seluruh daerah memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang menghambat hak pendidikan siswa di wilayah masing-masing. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE