Infodagang.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang tertib dan legal.
Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh wilayah perencanaan di Kabupaten Pati bersih dari pelanggaran sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan secara formal.
Filter Utama Menuju RDTR yang Akurat
Penandatanganan berita acara ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan basis hukum krusial untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi intensif dan koordinasi berkelanjutan dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Ini adalah tindak lanjut nyata dari hasil verifikasi IPPR di lapangan,” ujar Risma Ardhi Chandra dalam keterangannya.
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, serta Kasubdit Penegakan Hukum dari Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menekankan pentingnya komitmen daerah dalam menjaga ekosistem ruang yang sehat.
“Melalui penandatanganan ini, kami berharap tumbuh kesadaran daerah untuk menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang yang kuat dengan mengalokasikan SDM, anggaran, serta sarana pendukung lainnya,” tegas Lampri.
Verifikasi ini bertindak sebagai filter utama bagi Pemkab Pati untuk menyisir lokasi yang terindikasi melanggar aturan.
Lokasi-lokasi yang tidak sinkron dengan regulasi akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati.
Pihak Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa keberhasilan investasi dan kelestarian lingkungan sangat bergantung pada ketegasan daerah dalam menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.
Menutup pernyataannya, Plt. Bupati Pati menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bertindak tegas sesuai aturan.
“Kami berkomitmen secara konsisten untuk menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Chandra. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE