Infodagang.com, PATI — Ruang publik Kabupaten Pati tengah disesaki oleh narasi viral dari berbagai kreator konten yang mendiskreditkan kebijakan Pajak Daerah.
Tudingan bahwa regulasi pajak mencekik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyebar luas.
Namun, penelusuran lebih dalam justru mengungkap fakta sebaliknya: ada dugaan pembodohan publik yang berpotensi membawa Kabupaten Pati menuju jurang kebangkrutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gagasan penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah yang digaungkan sebagai “penyelamat UMKM” dinilai sebagai ilusi yang menyesatkan.
Bukannya menyelamatkan, langkah tersebut justru berisiko menghancurkan kemandirian fiskal Kabupaten Pati.
Fakta di Balik Perda No. 1 Tahun 2024
Narasi yang beredar di media sosial mengabaikan substansi hukum yang sebenarnya sedang digodok oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Perda Pati No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, nasib pelaku UMKM kelas bawah sejatinya telah dilindungi.
Berikut adalah fakta regulasi yang sengaja dikaburkan oleh narasi viral:
Batas Pengecualian Lama: Pada Pasal 19 Ayat 2, disebutkan secara jelas pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp3.000.000 per bulan.
Agenda Perubahan (Revisi): DPRD dan BPKAD Kabupaten Pati saat ini justru tengah merancang perubahan batas minimal omzet bebas pajak menjadi Rp6.000.000 per bulan.
Artinya, pemerintah daerah sedang berupaya memperluas jaring pengaman agar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM kecil terbebas dari jeratan pajak PBJT sebesar 10%.
Kebijakan ini bertolak belakang dengan tudingan miring yang telanjur viral.
Blunder Audiensi dan Ancaman Hilangnya PAD Rp500 Miliar
Polemik ini semakin meruncing pasca-audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB) pada 23 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, seorang perwakilan bernama Botok menyampaikan klaim mengejutkan: Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, disebut akan menghapus Perda Pajak UMKM.
Jika janji politis ini direalisasikan tanpa kajian matang, hal ini merupakan bentuk “pemusnahan” kemandirian Kabupaten Pati secara perlahan.
Menghapus Perda Pajak Daerah berarti membuang potensi PAD hingga Rp500 Miliar.
Tanpa alternatif pemasukan yang jelas, roda pembangunan dan pelayanan publik di Pati dipastikan lumpuh.
Mimpi “Zero Tax” Ala Estonia: Mungkinkah Terwujud?
Jika Plt Bupati Pati berhasil menciptakan sumber pendapatan baru di luar pajak daerah, hal tersebut layak dicatat sebagai prestasi bersejarah.
Ia bisa meniru model sistem di Estonia, negara yang terkenal dengan kebijakan “Zero Tax” pada laba yang ditahan dan diakui memiliki rasio pajak paling kompetitif di dunia.
Namun, selama alternatif PAD bernilai setengah triliun rupiah itu belum ada, wacana penghapusan Perda Pajak Daerah hanyalah bom waktu yang dibungkus dengan janji manis populisme.
Publik Pati dituntut kritis: membedakan mana kebijakan yang benar-benar melindungi UMKM, dan mana narasi buta yang berpotensi menghancurkan daerah. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE