Infodagang.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Raperda PBJT).
Meski demikian, mereka memberikan jaminan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Pati akan bebas dari pungutan pajak tersebut.
Langkah ini diambil setelah memanasnya polemik di tengah masyarakat terkait draf regulasi tersebut.
Guna meredam keresahan, DPRD Pati menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 Mei 2026 di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam forum tersebut, pihak legislatif duduk bersama mendengarkan langsung aspirasi dari perwakilan PKL, pelaku UMK, serta Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Duduk Perkara Penolakan Raperda PBJT di Pati
Sebelumnya, Raperda PBJT memicu gelombang penolakan keras dari warga dan pelaku usaha.
Pemicunya adalah adanya wacana pengenaan pajak bagi UMK sektor makanan dan minuman yang memiliki omzet Rp 6 juta ke atas per bulan.
Meskipun secara teknis PBJT dibebankan kepada konsumen (bukan memotong langsung pendapatan pedagang), para pelaku usaha mikro tetap keberatan.
Mereka menilai aturan ini secara otomatis akan memaksa mereka menaikkan harga jual produk di pasaran.
“kita melindungi PKL dan UMKM Kecil ini supaya tidak terbebani pajak. Karena Perda No 1 tahun 2024 ini wajib kita revisi dan evaluasi sesuai arahan Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Ali Badrudin saat diwawancarai awak media.
Dengan adanya kepastian dari DPRD dan Pemkab Pati ini, diharapkan iklim usaha mikro di Pati tetap kondusif tanpa bayang-bayang beban pajak baru yang memberatkan konsumen maupun pedagang kecil. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE