Infodagang.com, PATI – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mengguncang Pemerintah Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan ‘sunat’ uang pembangunan gorong-gorong, kini fokus publik bergeser pada proyek jalan usaha tani yang diduga kuat menjadi ajang korupsi berjamaah.
Ketidakberesan pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sutaji ini diungkap tajam oleh salah satu warga pribumi, Anang Afiana Firdaus, atau yang akrab disapa Bang Yana.
Ia menuding Pemerintah Desa Guwo telah bertindak tidak transparan dan ‘tidak sehat’ dalam menggunakan Dana Desa.
“Kenapa saya katakan tidak sehat, karena saya temukan kejanggalan di setiap pembangunan infrastruktur, Selain pembangunan gorong-gorong, terbaru saya temukan pembangunan Makadam Jalan Usaha Tani yang tidak sesuai dengan besaran anggaran.” tegas Yana kepada media, Kamis, 16 Oktober 2025
Realitas Pahit di Sawah Bugel
Kecurigaan Yana beralasan. Ia menyoroti alokasi Dana Desa untuk pembangunan Makadam Jalan Usaha Tani Sawah Bugel yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut.
Total pagu anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp136 juta (Rp96 juta lebih dari dana desa tahun 2024 dan alokasi tahun sebelumnya).
Namun, dokumentasi lapangan menunjukkan fakta yang kontras. Pekerjaan makadam yang seharusnya menghasilkan pengerasan jalan yang layak,
“nampak hanya tanah bercampur sedikit batuan lalu diratakan,” ujar Yana, merujuk pada kondisi fisik proyek.
“Anggaran sebesar itu tak sebanding dengan fakta realisasi di lapangan. Orang awam pun bisa menilai dan menghitung kira-kira pekerjaan itu habis anggaran berapa. Saya menduga hal ini sudah dijadikan ajang bisnis Pemerintah Desa,” imbuhnya.
Prasasti makadam jalan usaha tani tahun 2025 yang dibiayai oleh Dana Desa terlihat kontras dengan kondisi fisik yang dipertanyakan.
Pendamping Desa Diduga ‘Kongkalikong’
Tidak berhenti pada Pemerintah Desa, Yana, yang juga dikenal sebagai motor penggerak aksi massa penolakan Pajak Bumi dan Bangunan di Alun-alun Kabupaten Pati pada 13 Agustus lalu, mencurigai adanya keterlibatan oknum Pendamping Desa dalam praktik culas ini.
Menurutnya, mustahil laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan yang ‘bermasalah’ dapat diterima tanpa adanya persetujuan atau bahkan kolaborasi dari pihak yang bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Tentunya hal ini ada keterlibatan Pendamping Desa, sehingga pekerjaan seperti itu Laporan Pertanggungjawabannya bisa diterima. Saya meyakini mereka ini sudah kongkalikong untuk menjadikan ajang bisnis program Dana Desa,” tegasnya.
Ancaman Jalur Hukum
Menanggapi temuannya, Yana memastikan tidak akan tinggal diam. Ia berencana membawa perkara dugaan korupsi berjamaah ini ke ranah hukum.
“Dilihat nanti hasilnya bagaimana, yang pasti akan saya bawa ke ranah hukum. Kasian masyarakat, sudah bertahun-tahun telah dibodohi,” pungkasnya dengan nada geram.
Sementara itu, di tengah badai tudingan yang mengarah pada penyalahgunaan uang rakyat, Kepala Desa Guwo, Sutaji, memilih untuk membungkam.
Hingga berita ini dilansir, upaya konfirmasi dari pewarta untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi terkait tudingan ketidaktransparan APBDes dan dugaan korupsi proyek pembangunan, berujung pada keengganan Kades untuk memberikan komentar.
Reporter: Tim (Infodagang.com divisi Investigasi sedang mengumpulkan data dan bukti lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran ini dan akan menelusuri tanggapan dari pihak terkait, termasuk Pendamping Desa dan Aparat Penegak Hukum.)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE