Infodagang.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) meluruskan informasi viral di media sosial terkait penarikan dana sebesar Rp840 ribu untuk sebuah warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Pemkab menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah pajak, melainkan akumulasi retribusi pemanfaatan lahan milik daerah selama tiga tahun.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati melalui Kabid Sumber Daya Air, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa masyarakat sering kali keliru menyamakan antara pajak dan retribusi.
Padahal, keduanya memiliki pengertian dan peruntukan yang berbeda.
“Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah daerah. Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi, semacam biaya sewa tanah. Jadi, ini bukan pungutan pajak,” tegas Widyotomo.
Rincian Tarif Retribusi Lahan
Widyotomo merinci, tarif retribusi untuk tanah lambiran yang digunakan tersebut sangat terjangkau, yakni hanya Rp10 ribu per meter persegi untuk setiap tahunnya.
Pemilik warung, Maryati, telah mengantongi surat izin resmi bernomor 974/9753 untuk mendirikan kios berukuran 4 x 7 meter (28 meter persegi).
Dengan demikian, nominal Rp840 ribu yang viral tersebut adalah hasil akumulasi pembayaran sewa lahan seluas 28 meter persegi selama tiga tahun ke depan, yang terhitung mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.
Surat tagihan yang beredar di media sosial tersebut merupakan respons resmi dari DPUTR setelah Maryati sebelumnya mengajukan Surat Permohonan Izin Penggunaan Tanah Pengairan Kabupaten Pati.
Penarikan retribusi ini dipastikan telah sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Mekanisme pemungutan merujuk pada Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Widyotomo juga menyayangkan narasi dalam video viral yang tidak utuh. Faktanya, Maryati telah mengajukan permohonan keringanan retribusi kepada DPUTR dan permohonan tersebut sudah dikabulkan sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang memiliki kewajiban menagih retribusi yang tercatat di sistem.
Tagihan tersebut tidak bisa dihapus kecuali telah dilunasi, namun masyarakat selalu diberikan ruang untuk mengajukan keringanan.
Masuk ke Kas Daerah (PAD)
Terkait aliran dana retribusi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, memastikan transparansinya.
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil penerimaan retribusi daerah akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pati. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE