Infodagang.com, PATI – Tabir gelap menyelimuti proyek pembangunan pabrik PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Desa Penambuhan, Kabupaten Pati.
Dilansir dari Portalljateng.id, Perusahaan manufaktur ini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pati pada 12 Februari 2026, atas dugaan berlapis: tindak pidana korupsi (tipikor), pencucian uang, hingga pelanggaran lingkungan yang terstruktur.
Laporan yang dilayangkan oleh CPB Law Office selaku kuasa hukum warga ini tidak hanya membidik perusahaan, namun juga menyeret rantai birokrasi di Kabupaten Pati, mulai dari DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, hingga Kantor Imigrasi.
Anomali Proyek: Fisik 90%, Izin Nihil?
Investigasi mandiri yang dilakukan tim kuasa hukum mengungkap fakta mengejutkan.
Meski fisik bangunan pabrik telah mencapai progres 90%, PT Fuhua diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan.
“Bagaimana mungkin bangunan raksasa berdiri tanpa izin? Kami mengantongi bukti digital berupa rekaman video dan percakapan chat yang mengarah pada dugaan ‘lampu hijau’ dari oknum DPMPTSP untuk memperlancar praktik ini,” tegas Bagas Pamenang N, S.H., didampingi Slamet Widodo, S.H.
Bagas menilai, kelancaran pembangunan tanpa dokumen legal ini mengindikasikan adanya praktik maladministrasi yang masuk ke ranah pidana khusus.
Dominasi TKA dan ‘Singkirkan’ Tenaga Kerja Lokal
Selain isu perizinan, investigasi di lapangan menemukan kejanggalan pada sektor ketenagakerjaan.
Sekitar 90% pekerja di lokasi merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang dilaporkan tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.
“Warga lokal hanya jadi penonton. Ironisnya, para pekerja asing tersebut bekerja tanpa standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Tidak ada sepatu safety atau SOP yang jelas, padahal aturan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sangat ketat terkait hal ini,” ujar Bagas.
Perlawanan 2.000 Kepala Keluarga
Keresahan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Sedikitnya 2.000 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 3.000 jiwa warga Desa Penambuhan telah menandatangani dukungan hukum untuk menuntut keadilan.
Warga merasa hak lingkungannya dirampas demi kepentingan industri yang tidak mengikuti prosedur hukum.
Menanti Langkah Kejaksaan Negeri Pati
Tim hukum mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil para terduga pelaku yang mempermudah operasional PT Fuhua di tengah kekosongan izin.
Bukti-bukti yang diserahkan diklaim cukup untuk membuka kotak pandora mengenai keterlibatan oknum dinas terkait.
“Kami tidak menolak investasi, tapi semua perusahaan di Pati harus tunduk pada standar hukum. Jangan sampai ada praktik ‘main mata’ yang mengorbankan masyarakat dan aturan negara,” pungkasnya. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE