Mengupas Tuntas Kisruh Kursi Pijat Pejabat Pati Rp180 Juta Sesuai Perpres PBJ
0:00
--:--
Mengupas Tuntas Kisruh Kursi Pijat Pejabat Pati Rp180 Juta Sesuai Perpres PBJ
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / Opini

Mengupas Tuntas Kisruh Kursi Pijat Pejabat Pati Rp180 Juta Sesuai Perpres PBJ

X
16210_11zon
Baca 16 detik
  • Berikut ringkasan padat 80 karakter dari artikel tersebut dalam 3 poin:
  • Kronologi kasus kursi pijat Rp180 juta dibedah berdasarkan aturan birokrasi dan hukum.
  • Bupati Sudewo bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, Plt Risma atas eksekusi yang lolos.
  • Pejabat Dinas (PA/KPA/PPK) paling bertanggung jawab secara hukum karena menekan tombol publish.

Infodagang.com, PATI – Belakangan ini, publik dihebohkan oleh viralnya pengadaan kursi pijat untuk pejabat senilai Rp 180 juta di sistem pengadaan pemerintah (Inaproc).

Kasus ini memicu polarisasi di media sosial, di mana narasi buzzer saling serang.

Satu kubu menyalahkan mantan Bupati Sudewo sebagai perancang anggaran, sementara kubu lain menyudutkan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra karena pengadaan tayang di masa jabatannya.

Untuk memahami konstruksi kasus ini secara jernih dan tidak terjebak framing politik, kita harus membedahnya menggunakan kacamata birokrasi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Secara administratif, pertanggungjawaban kasus ini tidak berdiri tunggal, melainkan merupakan tanggung jawab renteng.

Berikut adalah analisis kronologis dan hukumnya:

1. Dosa Perencanaan di Era Bupati Sudewo

Tidak dapat dimungkiri, benih dari pemborosan ini lahir di era pemerintahan Bupati Sudewo.

Pengadaan kursi pijat tersebut masuk ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.

Tanggung Jawab Politis: Sebagai kepala daerah saat itu, Bupati Sudewo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD memiliki kewenangan penuh dalam menyaring prioritas belanja.

Lolosnya program “non-esensial” bernilai ratusan juta ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap efisiensi anggaran di fase perencanaan.

2. Kecolongan Eksekusi di Masa Plt Bupati Risma

Plt Bupati Risma mengambil alih kepemimpinan pada 21 Januari 2026.

Pembelaan bahwa pengadaan ini murni kesalahan era sebelumnya karena merupakan “anggaran warisan” adalah argumen yang keliru secara administratif.

Lemahnya Fungsi Kendali (Review DPA): Pengadaan tersebut baru tayang di Inaproc pada 24 Februari 2026.

Terdapat jeda lebih dari satu bulan di bawah kepemimpinan Risma.

Idealnya, seorang kepala daerah transisi melakukan rasionalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Tayangnya pengadaan ini membuktikan bahwa filter pengawasan internal di awal masa jabatan Plt Risma tidak berfungsi optimal.

Reaktif, Bukan Preventif: Langkah Plt Risma membatalkan pengadaan pada 23 April 2026 memang patut diapresiasi sebagai langkah korektif.

Namun, patut dicatat bahwa pembatalan ini terjadi setelah kasusnya viral, bukan hasil temuan sistem pengawasan internal Pemkab.

3. Analisis Peraturan PBJ: Siapa yang Menekan Tombol “Publish”?

Dalam sistem PBJ, Kepala Daerah (baik definitif maupun Plt) bukanlah pihak yang secara teknis melakukan pembelian atau menginput data ke Inaproc/SiRUP.

Kunci dari eksekusi ini ada di level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas terkait.

Berdasarkan Perpres PBJ, pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum dan teknis adalah:

Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Biasanya dijabat oleh Kepala Dinas. Mereka yang menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pejabat yang menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Merekalah yang mengeksekusi anggaran warisan tersebut tanpa menimbang asas kepatutan belanja publik.

Jika ada potensi pelanggaran atau pemborosan yang disengaja, maka PA, KPA, dan PPK adalah pihak pertama yang akan diperiksa oleh aparat pengawas fungsional (Inspektorat) maupun aparat penegak hukum.

Kasus kursi pijat Rp 180 juta ini adalah contoh klasik dari buruknya perencanaan anggaran yang diperparah oleh lemahnya pengawasan di masa transisi.

Bupati Sudewo bertanggung jawab karena melegalkan anggarannya, Dinas terkait bertanggung jawab karena mengeksekusi tanpa kepekaan, dan Plt Risma turut bertanggung jawab karena gagal mencegahnya sebelum viral.

Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam membaca situasi politik daerah.

Jangan mudah diadu domba oleh narasi buzzer yang hanya menyalahkan satu pihak, karena dalam birokrasi, dokumen anggaran adalah jejak rekam yang melibatkan banyak tangan. (red)

Advertisement

Next Article

RSUD Soewondo Langgar Pasal 86 UU CB? Proyek Ruang Tunggu Disetop

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.