Infodagang.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memastikan roda pemerintahan di puluhan desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa (Kades) definitif tetap berjalan optimal.
Pelayanan publik diklaim tidak terganggu berkat penempatan Penjabat (Pj) kepala desa.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menjelaskan bahwa kekosongan kursi pimpinan desa tersebut terjadi karena berbagai faktor.
Mulai dari pejabat yang meninggal dunia, hingga adanya kades yang memilih mundur demi berkontestasi pada Pemilu lalu.
Guna mengantisipasi kelumpuhan birokrasi tingkat bawah, posisi yang ditinggalkan tersebut kini diambil alih oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didelegasikan dari pihak kecamatan.
“Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan. Melalui koordinasi intensif dengan Dispermades, struktur yang ada saling mengisi. Tugas-tugas di balai desa juga dibantu penuh oleh perangkat desa setempat,” kata Narso, Jumat (12/6).
Pilkades Serentak Ditargetkan Maret 2027
Saat disinggung mengenai kepastian pemilihan kepala desa (Pilkades) definitif, Narso memproyeksikan agenda besar tersebut baru bisa digelar pada Maret 2027 mendatang.
Hingga pertengahan tahun ini, pihak legislatif bersama jajaran eksekutif masih dalam tahap merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya menjadi payung hukum utama pelaksanaan pemungutan suara.
“Rencananya Pilkades serentak digulirkan Maret tahun depan. Prosesnya cukup panjang karena regulasi yang kami susun harus mendapatkan restu dan verifikasi mulai dari tingkat provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” urai legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Bantah Isu Politisasi Penundaan
Di sisi lain, Narso menepis spekulasi yang mengaitkan penundaan jadwal Pilkades di Pati dengan kasus hukum yang menyeret nama Sudewo.
Ia menegaskan bahwa mundurnya jadwal pengisian jabatan ini murni karena kendala teknis yuridis, yakni belum tersedianya peraturan daerah (Perda) yang baru.
Tanpa adanya regulasi tertulis yang sah, DPRD tidak memiliki dasar kuat untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kepada pemerintah daerah.
“Sama sekali tidak ada kaitannya (dengan kasus Sudewo). Ini murni karena regulasinya belum rampung. Bagaimana mungkin kita menggelar pemilihan jika payung hukum atau perdanya saja belum ada,” tegas Narso menutup pembicaraan. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE