PATI – Sebuah warung makan rica-rica di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menjadi korban aksi anarkis dan perusakan oleh sekelompok pemuda yang diduga kuat di bawah pengaruh minuman keras.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, dini hari tersebut dipicu oleh rasa tidak terima para pelaku karena warung tersebut sudah tutup saat mereka hendak memesan.
Aksi brutal ini menyebabkan warung mengalami kerusakan parah dengan taksiran kerugian mencapai Rp 5 juta.
Selain perusakan fasilitas, para pelaku juga dilaporkan melakukan tindakan pelecehan dengan meludahi penjaga warung yang berupaya menolak pesanan mereka.
Kronologi Kekerasan dan Perusakan
Menurut informasi yang dihimpun, sekelompok pemuda tersebut mendatangi warung rica-rica di Desa Tanjungsari dalam kondisi mabuk berat.
Ketika penjaga warung menyatakan bahwa warung telah tutup dan tidak bisa melayani pesanan, para pemuda tersebut sontak marah.
Kemarahan yang tak terkendali itu diwujudkan dalam bentuk kekerasan dan perusakan. Mereka melemparkan kursi, mendorong meja hingga terbalik, dan menimbulkan keributan yang memicu ketakutan di lokasi.
Puncak dari aksi tidak terpuji itu adalah tindakan pelecehan berupa meludahi penjaga warung.
Setelah merusak fasilitas dan melakukan pelecehan, para pelaku melarikan diri meninggalkan warung dalam kondisi berantakan.
Tindak Lanjut Kepolisian
Kapolsek Jakenan, membenarkan insiden ini. Pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami telah menerima laporan dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti berupa kursi dan meja yang rusak telah kami amankan,” tegas salah seorang Polisi.
Polisi menambahkan bahwa kerugian materiil akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai angka lima juta rupiah. Saat ini, Polsek Jakenan tengah melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang identitasnya mulai dikantongi dari keterangan saksi-saksi.
“Kami sedang memburu para pelaku yang melarikan diri. Kami tegaskan, Polsek Jakenan akan menindak tegas setiap tindakan anarkistis yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan pasal perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung, untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kriminalitas atau keributan. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Polsek Jakenan untuk segera menangkap para “Bang Jago” yang meresahkan tersebut. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE