Infodagang.com, PATI – Polemik seputar bungkamnya salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Pati terkait konfirmasi aset daerah telah memantik sorotan tajam, bukan hanya soal tiang-tiang PJU, melainkan tentang implementasi sesungguhnya dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Insiden ini secara telanjang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi yang menjadi pilar akuntabilitas.
Tindakan membisu seorang pejabat publik saat dimintai konfirmasi mengenai fakta lapangan—apalagi yang menyangkut aset publik—secara terang-terangan mencederai hak publik atas informasi.
Dalam konteks UU KIP, informasi mengenai aset daerah hampir selalu dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan, diumumkan secara berkala, dan tersedia setiap saat.
Keengganan memberikan konfirmasi justru menciptakan persepsi negatif dan membuka ruang bagi dugaan adanya ketidakberesan, atau bahkan upaya sengaja menutupi informasi penting dari mata publik.
Publik berhak mengetahui bagaimana aset yang dibiayai oleh uang rakyat dikelola.
Ketiadaan konfirmasi bukan hanya menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, tetapi juga meruntuhkan jembatan kepercayaan yang harusnya dibangun antara pemerintah dan warganya. Ini adalah harga mahal dari kebisuan seorang pejabat.
Memilah Rahasia dan Kewajiban
Tentu, tidak semua informasi yang dimiliki pemerintah serta merta dapat dibuka. UU KIP secara jelas mengatur informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara, data pribadi, atau hal-hal terkait persaingan usaha yang sah.
Namun, perdebatan kritisnya adalah: Apakah detail mengenai aset daerah, seperti tiang PJU, termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan?
Jika aset tersebut tidak berkaitan langsung dengan rahasia pertahanan, keamanan strategis, atau rahasia negara, maka ketiadaan konfirmasi oleh Kepala Dinas tersebut menjadi sulit bahkan tidak mungkin dibenarkan di bawah payung hukum UU KIP.
Pejabat publik tidak boleh berlindung di balik asumsi “rahasia” untuk informasi yang seharusnya wajib dibuka. Informasi ini adalah informasi wajib yang harusnya dapat diakses dengan mudah oleh siapapun yang berkepentingan.
Kasus di Pati ini harus menjadi alarm keras. Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan ruang partisipasi publik yang vital untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ketika seorang kepala dinas memilih bungkam soal aset, itu adalah sinyal bahwa semangat UU KIP sedang dipertaruhkan, dan kedaulatan informasi publik sedang diuji.
Kegagalan memberikan konfirmasi adalah kegagalan memenuhi sumpah jabatan untuk melayani publik secara transparan. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE