Infodagang.com, JAKARTA – Gelombang dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan anggaran publik berskala besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.
Laporan ini mencuri perhatian lantaran tim HJM membawa serta satu koper penuh berisi dokumen dan bukti dugaan penyimpangan.
Potensi kerugian negara dari skandal ini, yang ditaksir melibatkan Dana Desa dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2019 hingga 2024, diperkirakan melampaui angka Rp80 miliar.
100 Desa di 13 Kecamatan Diduga Terlibat Skema Sistematis
Ketua Umum LSM HJM, Sukadi, S.H., mengungkapkan bahwa temuan hasil kajian internal mereka mencakup dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi secara terstruktur dan sistematis di sekitar 100 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Lamongan.
“Kami membawa bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan PTSL. Berdasarkan investigasi kami, potensi kerugian negara lebih dari Rp80 miliar,” ujar Sukadi usai menyerahkan berkas di Gedung Merah Putih KPK.
Sukadi menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya serius untuk memastikan praktik penyimpangan di tingkat akar rumput mendapat perhatian dan penanganan serius dari lembaga antirasuah.
“Penyimpangannya sudah masif. Kami menilai KPK adalah lembaga paling tepat untuk menanganinya,” tegasnya.
Bongkar Praktik Jual Beli Proyek Pokir DPRD
Tak berhenti di level desa, laporan HJM juga menyeret dugaan praktik lancung di lingkungan legislatif.
Kuasa hukum pelapor, Suliono, S.H., menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan ke KPK turut memuat indikasi jual beli proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Lamongan.
“Dari hasil investigasi kami, sekitar 50 anggota dewan diduga terlibat dalam pola pembagian proyek Pokir. Mereka menerima imbal hasil pribadi sekitar 35 persen dari nilai proyek yang dialokasikan ke desa-desa penerima,” ungkap Suliono.
Menurut Suliono, pola seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas publik.
“Pokir seharusnya menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat, bukan sarana memperkaya oknum,” tambahnya.
Desakan: Usut Tuntas, Libatkan Pendekatan Sistemik
Laporan HJM menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana desa dan alokasi legislatif di berbagai daerah.
LSM ini mendesak KPK untuk mengusut tuntas laporan tersebut secara menyeluruh, bukan parsial.
“Lamongan butuh pembersihan struktural. Praktik korupsi di tingkat daerah sering kali melibatkan kolaborasi antara pejabat pelaksana, kepala desa, dan oknum legislatif. Oleh karena itu, penanganan harus dilakukan dengan pendekatan sistemik,” pinta Sukadi.
Fenomena ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan dana publik di tingkat lokal. Dana Desa dan Pokir, yang dirancang untuk pembangunan akar rumput, kerap diselewengkan akibat lemahnya pengawasan.
Sejumlah pengamat menilai, praktik ‘jual beli proyek pokir’ adalah bentuk korupsi terselubung yang sulit dilacak karena melibatkan transaksi politis.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi. Namun, publik menaruh harapan besar agar laporan ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang transparan.
“Rakyat Lamongan menunggu keadilan ditegakkan,” tutup Sukadi. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE