Yayak Gundul Somasi DPRD Pati Soal Tunjangan Rumah Rp41 Juta per Bulan
0:00
--:--
Yayak Gundul Somasi DPRD Pati Soal Tunjangan Rumah Rp41 Juta per Bulan
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Yayak Gundul Somasi DPRD Pati Soal Tunjangan Rumah Rp41 Juta per Bulan

X
Yayak Gundul Somasi DPRD Pati Soal Tunjangan Rumah Rp41 Juta per Bulan

Infodagang.co, PATI – Hari ini, Senin (26/1/2026), suasana di Gedung DPRD Kabupaten Pati memanas.

Aktivis senior Pati, Yayak Gundul, bersama Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) resmi melayangkan somasi kepada DPRD Pati.

Somasi tersebut menuntut perubahan kebijakan agar lebih berpihak pada rakyat kecil, menyusul mencuatnya data kemiskinan yang kontras dengan fasilitas mewah para wakil rakyat.

Gagal Atasi Kemiskinan

Dalam surat somasinya, GERMAP menyoroti data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kemiskinan di Kabupaten Pati mencapai 105.270 jiwa.

Kondisi ini dinilai sebagai bukti kegagalan DPRD Pati dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

“Kondisi ini menunjukkan kegagalan DPRD dalam memastikan hak warga negara atas kehidupan yang layak sesuai amanat UUD 1945,” tegas Yayak Gundul saat dimintai keterangan.

Tunjangan Perumahan yang “Melukai” Rakyat

Poin paling krusial yang disorot adalah besaran tunjangan perumahan DPRD Pati yang diatur dalam Perbup Pati No. 26 Tahun 2025.

Nilai tunjangan tersebut dianggap sangat fantastis dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan realita harga sewa rumah di wilayah Pati.

Berikut adalah rincian tunjangan perumahan yang dipersoalkan:

“Nilai ini kami nilai tidak wajar, tidak patut, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Nilai sewa rumah di wilayah Pati jauh di bawah angka tersebut,” ujar Yayak Gundul dengan nada geram.

Pelanggaran Asas Pemerintahan

Yayak menambahkan bahwa tindakan DPRD yang menerima tunjangan tersebut di tengah penderitaan rakyat merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017, besaran tunjangan seharusnya memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

GERMAP menilai DPRD telah mengabaikan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019 yang mewajibkan penggunaan anggaran dilakukan secara efisien dan ekonomis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pimpinan DPRD Kabupaten Pati terkait somasi yang dilayangkan oleh GERMAP tersebut.

Masyarakat kini menunggu apakah para wakil rakyat akan meninjau ulang fasilitas mereka atau tetap bergeming di tengah tingginya angka kemiskinan daerah. (red)

Advertisement

Next Article

Ketua DPRD Pati Disomasi Terkait Pungli Perangkat Desa dan Defisit Fiskal

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.